Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I mengadakan edukasi kepada lebih dari seratus wajib pajak mengenai implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 dan PMK Nomor 131 Tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting (Rabu, 8/1).

PMK Nomor 81 Tahun 2024 mengatur tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Sedangkatan PMK Nomor 131 Tahun 2024 mengatur tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.

Materi dipaparkan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Artinita Monowida dan Ari Widodo. Dalam kesempatan tersebut, Ari menjabarkan beberapa pembaruan proses bisnis yang mengalami penyesuaian setelah implementasi Coretax, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, proses registrasi, pembayaran, hingga mekanisme pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Ari menjelaskan bahwa salah satu hal baru yang terdampak dalam kluster pendaftaran yaitu terdapat perubahan terminologi untuk Wajib Pajak (WP) non efektif menjadi non aktif, sehingga tidak ada lagi istilah non efektif.

Terkait dengan PMK Nomor 131 Tahun 2024, Artinita menekankan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap di angka 12% sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021. Namun demi memberikan perlindungan ke masyarakat sebagai pelemahan ekonomi global, maka pemerintah menyesuaikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk barang tertentu.

“PMK 131/2024 ini menetapkan pengaturan DPP dengan nilai lain yaitu setara dengan 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual. Dengan demikian nilai PPN yang dibayarkan tidak berubah dari kondisi sebelumnya.  Barang-barang yang memperoleh perlakuan khusus ini adalah semua Barang dan Jasa Kena Pajak yang tidak tergolong mewah. Untuk Barang dan Jasa yang tergolong mewah pemerintah tetap menerapkan DPP sesuai harga jual,” jelas Artinita.

Selesai pemaparan materi, salah satu peserta, Umy, menanyakan perlakuan pemusatan PPN setelah berlakunya Coretax. Ari menjawab, “Permohonan Pemusatan PPN sudah tidak perlu dilakukan lagi. Betul, per Januari sudah dilakukan pemusatan PPN secara jabatan. Namun, kami juga masih menunggu informasi resmi dari kantor pusat DJP untuk teknisnya seperti apa,” ujar Ari.

Pewarta: Arian Dwi Putri dan Kresna Tirta Indraprasetya
Kontributor Foto: Arian Dwi Putri
Editor: Sugiarti

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.