Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Dua menyelenggarakan kelas pajak daring melalui Zoom Meeting (Senin, 6/1). Kegiatan yang diikuti oleh 354 wajib pajak ini mengusung tema Implementasi Coretax dan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Baru.

Materi disampaikan oleh Penyuluh KPP Pratama Padang Dua Ismi Megasari yang menjelaskan pengenalan sekaligus implementasi Coretax dan tarif PPN terbaru kepada peserta. Dalam sambutannya, Ismi menyampaikan bahwa kelas pajak ini bertujuan untuk membantu Wajib Pajak memahami sistem Coretax yang mulai diimplementasikan, serta perubahan tarif PPN yang berlaku.

Pada sesi pemaparan, Ismi menjelaskan berbagai fitur unggulan dalam Coretax, seperti pembuatan faktur pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), serta layanan perpajakan lainnya. Salah satu fitur unggulan yang menjadi sorotan adalah role access, yang memungkinkan wajib pajak menunjuk orang pribadi sebagai pengurus, wakil, atau kuasa untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan tertentu. “Fitur ini dirancang untuk meningkatkan keamanan data dan mencegah kebocoran informasi,” jelasnya.

Selain itu, Ismi juga membahas perubahan tarif PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang berlaku mulai 1 Januari 2025. “Tarif PPN naik menjadi 12% untuk Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) kategori barang mewah. Sementara itu, untuk BKP dan JKP nonmewah, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) menggunakan nilai lain, yaitu 11/12 dari harga jual, penggantian, atau nilai impor. Dengan demikian, nilai PPN terutang tetap sama,” paparnya.

Dalam kelas pajak tersebut, peserta mendapat kesempatan untuk bertanya langsung terkait penggunaan Coretax dan penerapan tarif PPN terbaru. Hal ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada peserta, sekaligus menjawab berbagai pertanyaan seputar implementasi kebijakan baru.

Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Padang Dua berharap dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak, serta mendukung mereka dalam beradaptasi dengan sistem Coretax. “Kami berharap wajib pajak dapat memahami proses kerja Coretax sehingga administrasi perpajakan dapat berjalan lancar dan efisien,” tutupnya.

Pewarta: Ulfa Sandari
Kontributor Foto: Tim Dokumentator KPP Pratama Padang Dua
Editor: Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.