Salah satu Wajib Pajak Pengusaha di wilayah Kutacane, Aceh Tenggara mendatangi Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane untuk berkonsultasi terkait pemungutan Pajak Pertambahan NIlai (PPN) (Selasa, 7/1). Kepala KP2KP Kutacane, Qomarudin Alfatah menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang hadir ke KP2KP guna mendapatkan edukasi perpajakan.

“Wajib Pajak di sini sangat proaktif terutama mengenai peraturan perpajakan terbaru. Kami apresiasi, edukasi peraturan terbaru merupakan bagian dari pelayanan kami kepada masyarakat. Hari ini banyak yang konsultasi mengenai PPN 12%,” ujar Qomarudin

Dalam kesempatan tersebut, Qomarudin menyampaikan bahwa masyarakat masih banyak yang belum mengetahui ketentuan perpajakan terbaru. Salah satunya mengenai Peraturan Menteri Keuangan No. 131 Tahun 2024 tentang perlakuan PPN. “Sesuai PMK 131/2024, Tarif PPN menjadi 12% namun nilai PPN terutang tetap sama yaitu dengan penyesuaian DPP Nilai Lain sebesar 11/12.

Lantas Bagaimana jika terlanjur dikenakan 12/12 padahal bukan barang mewah?” ungkap Qomarudin.  Qomarudin menambahkan bahwa para pembeli barang dan jasa yang terlanjur kena PPN 12% dapat meminta pengembalian kelebihan 1% kepada penjual. “Bagi penjual yang mengembalikan kelebihan pemungutan PPN 1%, nantinya PKP dapat mengganti Faktur Pajak,” jelas Qomarudin.

Salah satu wajib pajak yang berkunjung ke KP2KP Kutacane tersebut, Ginting, menyampaikan terima kasih atas penjelasan yang disampaikan petugas pajak. “Saya berterima kasih untuk informasi yang telah disampaikan petugas. Sangat jelas untuk aturan PPN 12% ini, saya juga sekalian konsultasi peralihan untuk aplikasi eFaktur PPN dan Coretax. Semoga aplikasi yang baru ini memudahkan layanan,” ujar Ginting.

Peraturan Menteri Keuangan No. 131 Tahun 2024  mengenai perlakuanPPN berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025. Sebagai bentuk keberpihakan kepada seluruh masyarakat dengan memperhatikan azas gotong royong dan keadilan, ketentuan ini mengatur antara lain PPN atas barang/jasa non-premium dengan tarif tetap 11% dan barang/jasa premium dengan tarif 12%.

Pemerintah menyadari bahwa terdapat kebutuhan dari pelaku usaha untuk dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024, antara lain terkait dengan penyesuaian sistem administrasi wajib pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak dan cara pengembalian pajak jika PPN sebesar 12% telanjur dipungut yang seharusnya adalah sebesar 11%. Dalam rangka bertujuan mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 yang intinya memberikan masa transisi selama 3 bulan yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025.

 

Pewarta: Qomarudin Alfatah
Kontributor Foto: Aji Permana
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.