Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane mengunjungi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Tenggara di Jalan Iskandar Muda No.17, Kabupaten Aceh Tenggara (Senin, 6/1).
Kunjungan ini untuk memberikan informasi dan edukasi terkait penyesuai tarif PPN. Hal ini mengingat BPKD merupakan instansi strategis pengelolaan keuangan daerah. Dalam kunjungan tersebut Kepala KP2KP Kutacane Qomarudin Alfatah bertemu langsung dengan Kepala Bidang Akuntansi BPKD Aceh Tenggara Sari, S.T., S.E.
Qomarudin secara langsung menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan serta menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang sudah terjalin terutama dalam pengelolaan keuangan daerah dan aspek perpajakannya. “Kami sampaikan terima kasih atas kerja sama dengan BPKD selama ini dalam mengawal pajak-pajak dari para bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD). BPKD merupakan mitra strategis kami,” ucapnya.
Qomarudin menambahkan bahwa fokus utama kunjungan tersebut adalah memberikan informasi tarif PPN yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024. “Untuk mewujudkan aspek keadilan di masyarakat, pemerintah menetapkan kebijakan tarif PPN. Sesuai PMK Nomor 131 Tahun 2024, tarif PPN menjadi 12%, namun nilai PPN terutang tetap sama yaitu dengan penyesuaian DPP Nilai Lain sebesar 11/12,” jelasnya.
Kabid Akuntansi BPKD Agara mengapresiasi kunjungan dan informasi yang telah diberikan. “Kami berterima kasih atas penyampaian informasi ini karena sangat berguna bagi kami di BPKD dan OPD. Sudah sangat jelas informasi diberikan terutama untuk tarif PPN, DPP, dan juga termasuk pemisahan antara barang mewah dan selain barang mewah,” ujar Sari.
PMK Nomor 131 Tahun 2024 mengenai perlakuan PPN berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025. Sebagai bentuk keberpihakan kepada seluruh masyarakat dengan memperhatikan azas gotong royong dan keadilan. Ketentuan ini mengatur antara lain PPN atas barang/jasa nonpremium yang dibayar masyarakat tetap 11%, dan barang/jasa premium 12%.
Pewarta: Qomarudin Alfatah |
Kontributor Foto: Aqshal Giffary |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 views