SPT Tahunan Sarana Aktualisasi Diri
Oleh: D.S.Permana, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Hai Kawan Pajak! Tak terasa kita semua telah memasuki memasuki tahun 2025. Seperti tahun tahun sebelumnya, sebagai wajib pajak baik orang pribadi maupun badan, kita memiliki kewajiban perpajakan utama untuk melaporkan pajak dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Mengapa pelaporan pajak merupakan kewajiban utama dan bukan pembayaran pajak? Jawabannya karena tidak semua wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Ada kriteria-kriteria tertentu yang dapat membuat seseorang atau suatu badan tidak perlu melakukan pembayaran pajak. Dua di antaranya ketika orang pribadi berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan ketika badan yang dalam operasionalnya belum memperoleh keuntungan atau mengalami kerugian.
Namun, untuk mengetahui kondisi tersebut, pelaporan pajak melalui penyampaian SPT Tahunan tentunya masih perlu dilakukan oleh wajib pajak. Hal tersebut dimaksudkan sebagai sarana validasi bagi pegawai pajak untuk menilai apakah wajib pajak tersebut memang termasuk ke dalam golongan wajib pajak yang tidak perlu membayar pajak.
Fungsi lain penyampaian SPT Tahunan adalah sebagai alat cross check dalam menjaga penerimaan negara agar pajak yang telah dipotong tidak diselewengkan oleh pemberi kerja. Dalam hal melakukan pembayaran gaji atau kompensasi atas jasa yang diberikan oleh para pekerjanya, maka pemberi kerja berkewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan yang akan diterima pekerjanya. Pajak yang dipotong tersebut nantinya akan disetorkan kepada negara lewat mekanisme yang ada. Kemudian, pajak tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk penyediaan dan perawatan fasilitas umum.
Ketika melakukan pemotongan tersebut, pemberi kerja diwajibkan untuk menerbitkan bukti potong pajak yang harus diberikan kepada pekerjanya sebagai pihak yang dipotong.
Nah, sering kali kita mendengar ungkapan, “Kan sudah dipotong dan disetor pajaknya oleh kantor, kenapa sih harus repot lapor SPT lagi?” Penyampaian SPT Tahunan dijadikan sebagai sarana cross check untuk menguji kebenaran antara pemotongan pajak yang dilakukan oleh pemberi kerja terhadap para pekerjanya dan pelaporan pajak yang dilakukan oleh pekerjanya. Pasalnya, dalam penyampaian SPT Tahunan, pekerja akan melaporkan informasi pada bukti potong yang diterimanya dari pemberi kerja. Hal ini dimaksudkan agar para pekerja tidak dirugikan.
Dengan adanya penyampaian informasi mengenai bukti potong tersebut, bersamaan itu pula sistem perpajakan akan mengecek apakah pemberi kerja benar menyetorkan pajak yang telah dipotong sejumlah yang disampaikan oleh para pekerjanya.
Sebagai contoh, pemberi kerja melakukan pemotongan pajak sebesar Rp2 juta atas penghasilan pekerjanya dan menerbitkan bukti potong senilai Rp2 juta. Namun ternyata, pemotongan pajak sebesar Rp2 juta tersebut tidak pernah dilaporkan oleh pemberi kerja kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pajak yang telah dipotong tersebut juga tidak pernah disetorkan ke kas negara. Pertanyaannya, bagaimana negara akan tahu bahwa ada pemotongan pajak sebesar Rp2 juta terhadap para pekerja? Jawabannya adalah melalui SPT Tahunan yang disampaikan oleh para pekerja dan SPT Masa yang disampaikan oleh pemberi kerja. Maka dari itu, dalam hal pekerja telah dipotong pajak namun tidak aktif melaporkan bukti potongnya dalam SPT Tahunannya, tentunya pemberi kerja akan diuntungkan dan pekerja dirugikan.
Pembahasan selanjutnya adalah terkait kebiasaan menyerahkan pengisian SPT Tahunan kepada bagian keuangan di tempat bekerja. Pada hakikatnya, kebiasaan tersebut merupakan suatu kesalahan. Pasalnya, pelaporan pajak itu sejatinya bersifat rahasia dan wajib pajak sendiri yang harus melaporkannya. Terbayang bagaimana jika pemberi kerja selain melakukan pemotongan pajak dan menerbitkan bukti potong, juga melakukan pelaporan pajak melalui penyampaian SPT Tahunan pihak yang dipotong pajaknya. Kondisi tersebut sangat rentan terhadap penyelewengan bukan?
Manfaat lain dari rutin melaporkan SPT Tahunan adalah kita bisa mengetahui pencapaian kita selama bekerja mencari nafkah, yaitu dengan menuliskan harta yang telah kita peroleh dari sumber yang baik dan dengan mereviu jumlah pajak yang kita bayar secara sukarela sebagai rasa cinta tanah air dan partisipasi dalam pembangunan negeri ini. Pasalnya, apa yang ada dan dapat dinikmati di sekeliling kita dalam bentuk fasilitas umum sejatinya berasal dari pajak yang dibayarkan oleh para wajib pajak, termasuk kita.
Rutin melaporkan harta dalam SPT Tahunan dengan baik dan benar juga menjadi modal bagi calon pemimpin atau wakil rakyat dalam meraih kepercayaan masyarakat. Apabila semua diawali dengan keterbukaan dan kejujuran, calon pemimpin dapat diharapkan menjadi pemimpin atau wakil rakyat yang amanah dan tentunya memiliki andil dalam pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Jadi Kawan Pajak, demi kelancaran pelaporan SPT Tahunannya, yuk kita bersama-sama mengingatkan bagian keuangan atau kepegawaian di tempat kerjanya untuk tidak terlambat dalam menerbitkan bukti potong pajak. Hal tersebut penting untuk dilakukan supaya Kawan Pajak nantinya tidak terkendala dalam menyampaikan SPT.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 229 views