Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta menyelenggarakan Kelas Edukasi Coretax Tahap III kepada para bendahara instansi pemerintah Kota Yogyakarta (Kamis, 12/12). Sebanyak 90 peserta yang berasal dari 43 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Yogyakarta mengikuti kegiatan yang berlangsung secara daring tersebut.
Kepala KPP Pratama Yogyakarta Andi Setiawan menyampaikan apresiasi atas partisipasi para bendahara dalam kegiatan Edukasi Coretax ini di tengah kesibukan tutup buku akhir tahun anggaran. Andi tetap mengingatkan bahwa kewajiban bendahara instansi bukan hanya menyetorkan pajak, melainkan juga melaporkan.
“Kami mengapresiasi sinergi yang terjalin antara instansi pemerintah dengan KPP sehingga bendahara instansi telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya, terutama pada tahun 2024 ini. Pada tahun 2025 nanti, pemenuhan kewajiban perpajakan, hanya akan melalui satu pintu aplikasi, yaitu Coretax. Oleh karena itu, akan sangat penting bagi kami untuk memberikan pengenalan aplikasi Coretax kepada bapak-ibu semua,” tutur Andi.
Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Yogyakarta RR. Dwi Lestari Setyaningsih menyampaikan rasa terima kasih kepada KPP Pratama Yogyakarta yang telah mengadakan kelas edukasi Coretax.
“Semoga dengan kegiatan ini, bendahara instansi dapat lebih memahami menu-menu dalam aplikasi Coretax. Kami berharap pada sesi selanjutnya, kami dapat mencoba langsung aplikasi Coretax tersebut supaya dapat lebih familiar. Dan saya berharap agar Coretax ini benar-benar dapat membantu memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan instansi pemerintah daerah dengan aplikasi yang terintegrasi,”ungkap Dwi.
Tim edukasi memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai fitur-fitur dalam aplikasi Coretax bagi bendahara instansi pemerintah dan memberikan materi mulai dari menu penunjukan PIC, pembuatan bukti potong sampai dengan pelaporan SPT baik SPT unifikasi instansi pemerintah maupun SPT Tahunan.
Pewarta: Ikasari Khoirunisa |
Kontributor Foto: Ikasari Khoirunisa |
Editor: Wiwin Nurbiyati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 40 views