Fungsional Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Satu memberikan sosialisasi Coretax di Ruang Edukasi KPP Pratama Bandar Lampung Satu (24/12). Kegiatan ini dihadiri oleh Instansi Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti amanat Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
"Coretax merupakan sistem teknologi informasi Direktorat Jenderal Pajak yang dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses layanan administrasi perpajakan," ucap Satasya S, Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandar Lampung Satu.
Pembukaan materi diawali dengan edukasi pengenalan menu-menu dalam Coretax.
“Bapak dan Ibu, Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang mengautomatisasi proses perpajakan dari pendaftaran, penghitungan, pelaporan, pengawasan, dan pemeriksaan. Perlu untuk kita ketahui, layanan administasi perpajakan dapat diakses hanya menggunakan satu sistem terintegrasi, yaitu Coretax,” ujar Satasya.
Kemudian wajib pajak melakukan praktik secara langsung pelaporan SPT Masa PPN, pembuatan deposit pajak, sampai dengan pelaporan SPT Masa Unifikasi.
“Pada saat melaporkan SPT masa PPN, muncul tampilan yang bertuliskan Choose Payment Method. Apa perbedaan dari Deposit Balance Transfer dan Create Billing Code?” tanya Meriza
Satasya menjelaskan bahwa metode pembayaran atas SPT masa kurang bayar dapat dilakukan dengan dua acara, yaitu Deposit Balance Transfer dan Create Billing Code.
“Jika SPT kurang bayar dan saldo deposit pajak mencukupi untuk pembayaran maka wajib pajak bisa memilih pembayaran melalui Deposit Balance Transfer, dalam hal saldo deposit tidak cukup, maka akan otomatis mengunduh kode biling untuk dapat dibayarkan secara mandiri ke bank, kantor pos, atau melalui pembayaran digital.”
Akhir pelaksanaan simulasi Coretax, Satasya menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan Simulator Coretax ini bertujuan untuk memberikan edukasi sekaligus praktik secara langsung agar wajib pajak dapat memahami semua fitur yang tersedia dalam Coretax serta memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyalurkan masukannya terhadap sistem ini.
“Bapak dan Ibu, simulasi Coretax ini diharapkan dapat menjadi bekal Bapak dan Ibu pada saat Coretax diimplementasikannanti. Saran dan masukan dari Bapak dan Ibu sangat berguna untuk evaluasi dan perkembangan sistem ini,” pungkas Satasya
Pewarta: Satasya Sinansari Jaya |
Kontributor Foto: Euis Kurniasih |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 45 views