Peluncuran aplikasi Coretax kian mendekati kenyataan menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Aturan ini menghadirkan penyesuaian kebijakan perpajakan yang bersifat komprehensif dan konsolidatif guna mendukung sistem inti administrasi perpajakan yang lebih modern.Untuk itu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badora menggelar siaran langsung Instagram di KPP Badan dan Orang Asing, Pancoran, Jakarta Selatan (Jumat, 27/12).

Siaran langsung itu dipandu para penyuluh pajak KPP Badan dan Orang Asing seperti Slamet Wahyudi, Taripar Doly, dan Elvan Wirasta. Dalam kesempatan tersebut dibahas tuntas berbagai penyesuaian terkait proses registrasi, termasuk tata cara pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang kini lebih sederhana.

Elvan Wirasta, salah satu pembicara utama, menegaskan bahwa peluncuran Coretax akan menjadi era baru administrasi perpajakan. “Proses registrasi akan jauh lebih mudah dengan Coretax. Saya mengajak kepada para wajib pajak untuk bersama melangkah dengan menggunakan aplikasi ini untuk masa depan perpajakan yang lebih baik,” ujarnya.

Seperti diketahui, PMK Nomor 81 Tahun 2024 mencakup berbagai pembaruan penting, mulai dari pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, proses pendaftaran, pembayaran pajak, hingga perubahan terminologi dan mekanisme pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Semua ini dirancang untuk memberikan pengalaman perpajakan yang lebih mudah, efisien, dan terintegrasi bagi wajib pajak.

 

Pewarta: Chika Winandha
Kontributor Foto: Elvan Wirasta
Editor: Riza Almanfaluthi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.