Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko menerima kedatangan perwakilan dari lembaga bantuan hukum terkait bantuan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online. Kegiatan tersebut dilakukan di Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Mukomuko, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko (Rabu, 18/12).
Wajib pajak yang ditemui oleh Ardianta, Petugas TPT KP2KP Mukomuko, mengungkapkan bahwa pengajuan lembaganya untuk menjadi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Bengkulu terhambat karena belum melaporkan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2023.
“Saya sudah aktivasi EFIN, Pak, tapi belum tahu bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan secara online. Kami sedang mengurus pengajuan untuk menjadi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, permohonan kami belum bisa diproses karena SPT belum dilaporkan. Mohon bantuannya untuk dipandu,” ujar perwakilan lembaga tersebut.
Mendengar penjelasan itu, Petugas KP2KP Mukomuko Ardi segera memberikan arahan. "Untuk melaporkan SPT Tahunan secara online, Ibu bisa mengakses laman DJP Online. Jika sudah punya akun, langsung login dengan EFIN. Tapi kalau belum, Ibu perlu registrasi dulu," jawab Ardi.
Setelah wajib pajak berhasil login, Ardi memandu langkah selanjutnya. "Setelah Ibu masuk ke DJP Online, pilih menu Lapor, kemudian klik menu e-Form. Di sini, Ibu bisa mengunduh formulir SPT 1771 dan mengisinya. Pastikan aplikasi Adobe Acrobat Reader sudah terpasang di perangkat Ibu," lanjut Ardi.
Wajib pajak tersebut kemudian mengikuti petunjuk Ardi untuk mengisi formulir dan mengunggah laporan keuangan lembaga yang sudah dipersiapkan. Setelah semua proses selesai, Ardi menunjukkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang menandakan bahwa SPT Tahunan telah berhasil dilaporkan. “Formulir SPT Tahunan 1771 untuk lembaga Ibu sudah terkirim. Ini bukti lapornya, BPE,” ujar Ardi sambil menunjukkan BPE tersebut.
Setelah menerima asistensi, wajib pajak mengucapkan terima kasih atas panduan yang diberikan. “Terima kasih banyak, Pak. Sekarang kami sudah paham cara melaporkan SPT Tahunan dengan benar,” ujar Aziz perwakilan lembaga tersebut dengan lega.
Ardi pun mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan untuk tahun 2024 adalah 30 April 2025. "Jangan lupa, SPT Tahunan harus dilaporkan paling lambat 30 April 2025. Kalau terlambat, bisa ada sanksi administrasi," tambah Ardi. Ardi juga menyampaikan informasi bahwa pelaporan SPT Tahunan untuk tahun 2024 bisa dimulai pada 1 Januari 2025.
"Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak di Kabupaten Mukomuko, KP2KP Mukomuko akan terus memberikan asistensi teknis terkait perpajakan bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan. Melalui pendekatan yang lebih personal dan sistem layanan yang lebih mudah, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik, tanpa terkendala oleh kesulitan teknis dalam pelaporan," tutup Ardi.
Layanan seperti ini tidak hanya membantu dalam pelaporan SPT Tahunan, tetapi juga meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pajak sebagai kontribusi dalam membangun negara.
Pewarta: P. Ardianta R.M. |
Kontributor Foto: Riza Linda Oktaviani |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 29 views