“Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing sering mengedukasi masyarakat. Contohnya terkait tema Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE),” kata Penyuluh Pajak Muda Elvan Wirasta di Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing, Pancoran, Jakarta (Senin, 23/12).


Elvan menunjukkan tayangan siniar yang ada di Youtube yang diselenggarakan pada 23 September 2024 lalu. Siniar ini dipandu oleh Penyuluh Pajak KPP Badora, yaitu Arief Budi Nugroho, Slamet Wahyudi, dan Elvan sendiri. Materi yang diangkat mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/MK.03/2022. Beleid tersebut menjadi dasar hukum penerapan PPN PMSE di Indonesia.


Dalam siniar tersebut, para penyuluh menjelaskan berbagai aspek penting terkait PPN PMSE. Di antaranya, penjelasan mengenai siapa saja yang termasuk sebagai Pemungut PPN PMSE, objek-objek yang dikenakan pajak, alur proses bisnisnya, serta istilah-istilah yang sering digunakan dalam pelaksanaannya.
Selain itu, para penyuluh juga mengulas sejumlah hal menarik yang relevan dengan penerapan PPN PMSE dan memberikan wawasan yang bermanfaat bagi masyarakat, terutama pelaku usaha yang beroperasi melalui sistem elektronik.


Menurut Elvan, siniar ini menjadi langkah nyata KPP Badora dalam mendekatkan diri kepada masyarakat sekaligus memberikan edukasi terkait tantangan perpajakan di era digital.

“Saya berharap podcast ini dapat membantu masyarakat, terutama pelaku usaha digital untuk memahami kewajiban perpajakan mereka,” pungkas Elvan.

 

Pewarta: Chika Winandha
Kontributor Foto: Elvan Wirasta
Editor: Riza Almanfaluthi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.