“Besar harapan kami kelas ini dapat memberikan pengetahuan sehingga Bapak Ibu lebih siap menggunakan Coretax di awal tahun nanti,” ungkap Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung Yudi Cahyadi saat membuka kelas edukasi Coretax yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Microsoft Teams di Kota Bandung (Kamis, 19/12).
Sekitar 234 wajib pajak mengikuti kegiatan yang berlangsung dari pukul 08.30 sampai dengan 12.00 itu. Wajib pajak bertanya dan berdiskusi terkait implementasi Coretax yang akan dimulai 1 Januari 2025 mendatang.
Tim Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Bandung menjadi narasumber di kegiatan tersebut. Materi terkait tata cara log in dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dipaparkan oleh Susanto, Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi PPh oleh Siti Zainab Rahmatillah, SPT Masa PPN oleh Suci Suryati, dan XML oleh Rindang Kartika Ayuningtyas.
Susanto menjelaskan bahwa ada poin penting yang berbeda ketika nanti wajib pajak menggunakan Coretax yaitu dengan adanya konsep impersonating.
“Nanti orang pribadi akan bisa masuk sebagai akun utama untuk dirinya sendiri, atau memilih impersonating dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan atas badan yang diwakilinya,” terangnya.
Para narasumber juga memaparkan berbagai kemudahan yang disediakan pada Coretax nanti. Dalam pembuatan bukti potong, wajib pajak akan langsung menerima bukti potong yang telah diterbitkan lawan transaksi secara real time.
Begitu pula dalam pembuatan faktur pajak, di Coretax terdapat banyak simplikasi salah satunya adalah tidak diperlukannya meminta Nomor Seri Faktur Pajak. Nomor faktur akan otomatis terbentuk oleh sistem saat faktur berhasil diterbitkan.
Menutup kegiatan, Siti menyampaikan bahwa wajib pajak tidak perlu khawatir jika masih memiliki pertanyaan terkait Coretax dapat berkonsultasi dengan penyuluh melalui layanan helpdesk atau dapat mempelajari materi pada tautan https://s.id/PSIAP459.
Pewarta:Suci Suryati |
Kontributor Foto:Suci Suryati |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 48 views