Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara melakukan verifikasi lapangan sekaligus memberi edukasi kepada salah satu Wajib Pajak Badan yang berlokasi di Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali (Jumat, 15/11).
Kegiatan ini untuk menindaklanjuti permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam kegiatan ini, Petugas KPP Pratama Badung Utara Zeila Dzalila Qurrota Ayun dan Dian Salsabila bertemu dengan Direktur Wajib Pajak Badan. Yudha menjelaskan bahwa perusahaan bergerak di bidang konstruksi bangunan, gedung, jalan, dan sumber daya air.
"Bu, saat ini kami akan bekerja sama dengan pemerintah untuk pemeliharaan bangunan Puskesmas. Makanya kami mengajukan permohonan aktivasi akun PKP," jelas Yudha.
Petugas KPP Pratama Badung Utara Zeila menjelaskan bahwa wajib pajak akan memiliki kewajiban tambahan setelah dikukuhkan menjadi PKP, antara lain kewajiban untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tepat waktu yang paling lambat pada akhir bulan berikutnya, menerbitkan faktur pajak, memungut PPN, dan menyetorkan PPN yang dipungut.
"Apabila Pak Yudha menemui kesulitan dan ingin berkonsultasi terkait perpajakan, Bapak dapat mengunjungi loket Helpdesk KPP Pratama Badung Utara. Lalu, tidak lupa juga kami ingatkan untuk selalu berhati-hati terdapat penipuan yang mengatasnamakan kantor pajak. Saat ini motifnya beragam, mulai dari pengiriman pesan berisikan aplikasi bodong atau permintaan untuk mengirim bea meterai menggunakan rekening pribadi. Apabila Bapak mendapat pesan yang mencurigakan bisa menghubungi kami melalui telepon atau saluran pengaduan kami," ujar Salsabila.
Pewarta:I Komang Naditya Purnama |
Kontributor Foto:Zeila Dzalila Qurrota Ayun |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 views