Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kosambi melakukan penyitaan atas rekening milik PT LIP yang menunggak pembayaran pajak. Penyitaan rekening tersebut dilakukan di Bank Mandiri Cabang Mega Mall Pluit, Jakarta Utara (Rabu, 13/11).

PT LIP yang bergerak di bidang perdagangan besar makanan dan minuman mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp1.297.874.252,00 (satu miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus lima puluh dua rupiah). Sebelumnya telah dilakukan upaya persuasif oleh petugas Juru Sita, namun belum juga ada iktikad baik yang ditunjukan oleh Wajib Pajak. Penyitaan dilakukan oleh Arif selaku JSPN KPP Pratama Kosambi.

Berdasarkan Peraturan Dlrektur Jenderal Pajak Nomor Per-24/PJ/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan Pada Bank Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Bahwa penyitaan dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu, tetapi jika belum ada tanggapan baik dari Wajib Pajak maka dilakukan sita rekening oleh JSPN.

“Penyitaan ini dilakukan sebagai peringatan untuk Wajib Pajak lainnya agar selalu sadar untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, Tindakan persuasif telah kami lakukan sebelumnya, namun tidak juga membuahkan hasil, jadi kita lakukan tindakan yang cukup tegas,” tutur Arif.

Penyitaan ditutup dengan proses Pemindahbukuan ke kas negara untuk melunasi tunggakan dan biaya penagihan yang terutang. Walau tidak semua tunggakan bisa dilunasi tetapi penyitaan ini diharapkan bisa menjadi efek jera untuk Wajib Pajak.

Pewarta: Taufik Hidayat Matondang
Kontributor Foto: Taufik Hidayat Matondang
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.