Metode penandatanganan dokumen pada aplikasi administrasi perpajakan terintegrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Coretax, akan dilakukan secara elektronik. Hal ini disampaikan oleh Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Satu, Sondang Romian Purba melalui siaran langsung Instagram di Kalibata, Jakarta Selatan (Rabu, 18/12).

Penandatanganan secara elektronik dapat dilakukan dengan dua cara, yakni tersertifikasi dengan menggunakan Sertifikat Elektronik dan tidak tersertifikasi dengan mendapatkan kode otorisasi dari DJP.

Sondang menuturkan bahwa cara penandatanganan elektronik pada aplikasi Coretax merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

“Wajib pajak dapat menandatangani dokumen perpajakannya secara elektronik dengan beberapa cara, salah satunya melalui portal Wajib Pajak,” terang Sondang dalam edukasi Coretax yang diikuti oleh 115 peserta itu.

Lebih lanjut, Sondang menjelaskan bahwa saat mengakses portal wajib pajak di aplikasi Coretax, secara pengaturan awal, penandatangan wajib pajak merupakan Penanggung Jawab sesuai data wajib pajak pada DJP Online. “Apabila ada perubahan Penanggung Jawab, silakan memperbarui informasi pengurus terlebih dahulu,” kata Sondang.

Sebelum memulai penandatanganan dokumen secara elektronik, wajib pajak menunjuk Penanggung Jawab yang akan diberikan akses penuh terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan. Akses penuh tersebut kelak akan memberikan wewenang kepada Penanggung Jawab untuk kemudian menentukan petugas tertentu yang berkepentingan dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan secara spesifik.

“Akses pada aplikasi Coretax dapat diberikan oleh Penanggung Jawab secara terbatas sesuai jenis kewajiban perpajakan, seperti Pembuat Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pembuat Faktur Pajak dalam Pajak Pertambahan Nilai,” jelas Sondang.

Pewarta: Tendi Aristo
Kontributor Foto: Tendi Aristo
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.