Jambi, 23 Desember 2024 — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi, Arif Mahmudin Zuhri, mengucapkan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak (WP) yang telah menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.

Realisasi penerimaan pajak di Provinsi Jambi periode Januari sampai dengan November 2024 sebesar Rp6,45 Triliun dari target APBN sebesar Rp7,55 Triliun atau 85,5% dari total target. Realisasi penerimaan tumbuh positif 4,55% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Kinerja penerimaan pajak sampai dengan November tahun 2024 dipengaruhi oleh dua faktor yaitu, kenaikan penerimaan PPh Pasal 21 yang  menyebabkan pemberlakuan tarif efektif PPh Pasal 21 mulai 1 Januari 2024 dan kenaikan PPh Final karena adanya kenaikan setoran yang berasal dari instansi pemerintah.

Pada bulan Januari sampai dengan November tahun 2024, beberapa jenis pajak tumbuh positif. PPh Pasal 21 tumbuh positif karena Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh Pasal 21 mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi, PPh Final dan PPN Dalam Negeri tumbuh positif dibandingkan dengan tahun lalu periode yang sama. Sebaliknya, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 25/29 Badan tumbuh negatif dibandingkan dengan tahun lalu periode yang sama.

Secara umum, penerimaan pajak periode Januari hingga November 2024 mengalami pertumbuhan positif yang ditopang oleh enam sektor dominan. Sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor merupakan sektor dengan capaian terbesar di Provinsi Jambi, yaitu Rp 1,65 T. Sektor Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib tumbuh positif seiring dengan aktivitas yang meningkat. Sektor Industri Pengolahan tumbuh positif dibandingkan dengan tahun lalu periode yang sama. Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan tumbuh positif sejalan dengan besarnya pembayaran PPN Dalam Negeri pada sektor ini. Sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi tumbuh positif seiring dengan kenaikan pembayaran PPh Pasal 21. Sedangkan Sektor Pertambangan dan Penggalian mengalami pertumbuhan negatif karena besarnya restitusi.

Penerimaan pajak menurut jenis wajib pajak dibedakan menjadi tiga jenis, yakni : Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Pemungut. Penerimaan Badan mengalami pertumbuhan positif dibandingkan dengan periode November tahun 2023. Penerimaan Pemungut tumbuh positif dibandingkan dengan periode November tahun 2023, kenaikan ini karena belanja Pemerintah sudah dimulai sejak awal tahun. Penerimaan Orang Pribadi mengalami pertumbuhan negatif dibandingkan dengan periode November tahun 2023 disebabkan oleh penurunan daya beli masyarakat, penurunan sektor industri kelapa sawit yang berimbas pada pemasok/petani. Selain itu, menurunnya sektor batu bara karena transportasi darat dan sungai dihentikan.

Proyeksi penerimaan pajak di wilayah Provinsi Jambi pada sampai dengan periode November 2024 menunjukkan kinerja yang sangat baik. Berdasarkan data yang tersedia, terjadi peningkatan signifikan dengan deviasi positif sebesar 0,86% dari target yang telah ditetapkan. Hal ini menunjukkan bahwa realisasi penerimaan pajak melebihi ekspektasi, yang dapat menjadi indikasi adanya pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.

 

#PajakKuatAPBNSehat

***

Narahubung media:

 

Marihot Pahala Siahaan

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi

Telp: 0751-7055515

Email: p2humas.sumbarjambi@pajak.go.id