layanan digital

Layanan digital perpajakan merupakan layanan yang memungkinkan wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya secara elektronik melalui internet.

 

Pilih Kategori Layanan Tahun 2025 yang Diinginkan:

Penilaian Harta untuk Tujuan Penyampaian SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih

Surat Keterangan Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean (SKJLN)

Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah

Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan

Penetapan Atas Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud yang Dapat Dilakukan Pada Bulan Digunakan atau Bulan Mulai Menghasilkan

Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia oleh WNA

Penetapan/Perpanjangan Penetapan Daerah Tertentu

Pembebanan Kerugian atas Pengalihan atau Penarikan Harta yang Mendapatkan Penggantian Asuransi Untuk Dibukukan Sebagai Beban Masa Kemudian

Endorsement

e-Pelaporan

(Fasilitas Perpajakan IKN (PMK-28/2024)) Pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri Lebih

(Fasilitas Perpajakan IKN (PMK-28/2024))Pajak Penghasilan atas kegiatan sektor keuangan di Financial Center

(Fasilitas Perpajakan IKN (PMK-28/2024)) Pengurangan Pajak Penghasilan badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional

(Fasilitas Perpajakan IKN (PMK-28/2024)) Pengurangan Penghasilan Bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu

(Fasilitas Perpajakan IKN (PMK-28/2024)) Pengurangan Penghasilan Bruto atas kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu

(Fasilitas Perpajakan IKN (PMK-28/2024)) Pengurangan Penghasilan Bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba

(Fasilitas Perpajakan IKN (PMK-28/2024)) Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final

(Fasilitas Perpajakan IKN (PMK-28/2024)) Pajak Penghasilan final 0% (nol persen) atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah

(Fasilitas Perpajakan IKN (PMK-28/2024)) Pengurangan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pembeli yang merupakan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan di Ibu Kota Nusantara yang kesatu

(Fasilitas Perpajakan IKN (PMK-28/2024)) Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut

(Fasilitas Perpajakan IKN (PMK-28/2024)) Pengecualian Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak

Pembebasan PPN Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama dan Rumah Susun Milik (PMK-60/2023)

Perpanjangan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan

ePortal Konfirmasi

Permohonan Pengangsuran Pembayaran PPh Pasal 29

Permohonan Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29

Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan

Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan - oleh Notaris/PPAT