Pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan melaksanakan verifikasi lapangan kepada wajib pajak yang beralamat di Banjar Laing, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali (Kamis, 12/12).
Kegiatan verifikasi lapangan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah diajukan oleh wajib pajak sebelumnya pada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Tabanan.
Pelaksana KPP Pratama Tabanan Ni Komang Ayu Diah Widiasari dan Lailatul Nur Fitriya mengunjungi lokasi usaha pemohon aktivasi akun PKP untuk bertemu langsung dengan wajib pajak yang bersangkutan. Pegawai KPP Pratama Tabanan kemudian melakukan verifikasi kebenaran data wajib pajak dengan mengajukan beberapa pertanyaan terkait usaha yang dijalankan serta tujuan pengukuhan PKP. Hal ini dilakukan untuk mencocokkan kesesuaian antara kegiatan usaha pada dokumen surat permohonan wajib pajak dengan kondisi sesungguhnya.
Diah Widiasari menyampaikan beberapa kewajiban wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP. “Wajib Pajak PKP memiliki kewajiban untuk menyetorkan PPN yang dipungutnya, menerbitkan faktur pajak, memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan melakukan pelaporan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulan melalui laman web-efaktur.pajak.go.id,” ungkapnya.
Ia menambahkan apabila Wajib Pajak PKP tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya terkait pengukuhan PKP yang telah diterimanya akan berdampak pada terbitnya sanksi administrasi. Penting bagi wajib pajak untuk mengetahui, memahami, dan mematuhi segala ketentuan perpajakan yang timbul setelah wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP. Diah pun memberikan penjelasan bahwa setelah dilakukan verifikasi lapangan, langkah selanjutnya adalah wajib pajak melakukan aktivasi akun PKP dan penerbitan sertifikat elektronik di KPP Pratama Tabanan.
Diah berharap dengan adanya verifikasi lapangan ini dapat memberikan edukasi kepada wajib pajak tentang kewajiban perpajakannya. Wajib pajak juga bisa berkonsultasi tatap muka secara langsung dengan penyuluh pajak untuk mengetahui tentang kewajiban perpajakan lainnya.
Pewarta:Priadi Wiadnyana |
Kontributor Foto:Priadi Wiadnyana |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 views