Wajib pajak di Kabupaten Melawi melakukan konsultasi mengenai pelaporan pajak bukti potong elektronik (e-Bupot) Unifikasi dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada Petugas Penyuluh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh di Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Rabu, 11/12).

“Pak, saya itu masih bingung mau buat e-Bupot. Ini saya baru pertama kali,” ucap wajib pajak kepada petugas pajak. Wajib pajak mengaku baru pertama kali melaporkan e-Bupot PPh Pasal 21 dan Unifikasi sehingga yang bersangkutan datang untuk meminta bantuan dari petugas pajak.

Sebelum memulai asistensi, petugas pajak menjelaskan bahwa e-Bupot dibagi menjadi dua kategori, yaitu e-Bupot PPh Pasal 21 dan Unifikasi. e-Bupot PPh Pasal 21 dilaporkan atas pajak penghasilan pegawai yang dipotong PPh Pasal 21, seperti gaji. Sedangkan e-Bupot Unifikasi dilaporkan atas pembelian barang/jasa yang terkena pajak, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Petugas pajak memandu cara pengisian e-Bupot PPh 21 menggunakan format Microsoft Excel, mulai dari pengisian nama pegawai yang dipotong PPh Pasal 21 sampai dengan mengisi jumlah penghasilan kotor pegawai. Setelah itu, petugas pajak menjelaskan proses unggah Microsoft Excel tersebut, posting, perekaman NTPN, dan pengiriman SPT.

Petugas pajak juga memandu cara merekam e-Bupot Unifikasi kategori PPN dan PPh Pasal 22. Namun, dikarenakan belum ada transaksi apapun, petugas pajak hanya dapat memberikan gambaran sedikit terkait proses pelaporan tersebut yang kurang lebih sama dengan e-Bupot PPh Pasal 21.

Wajib pajak mengaku mulai memahami panduan dari petugas pajak dan mencoba melaporkan sendiri e-Bupot nya. Wajib pajak mengucapkan terima kasih dan berpamitan kepada petugas.

Pewarta: Iqbal Pasuja
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.