Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang memberikan layanan konsultasi kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Sintang di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Sintang, Kabupaten Sintang (Selasa, 03/12). Konsultasi yang diberikan terkait dengan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas jasa angkut yang digunakan oleh Dispusip Kabupaten Sintang. 

“Kantor kami baru saja selesai dibangun sehingga kami menggunakan jasa untuk mengangkut peralatan-peralatan kantor dari kantor sebelumnya ke yang baru. Atas jasa tersebut apakah dikenakan pajak, Pak? Apa jenis pajaknya dan berapa tarifnya?” tanya wajib pajak selaku bagian keuangan dari Dispusip Kabupaten Sintang. 

Penyuluh Pajak Aulia Harnomo menjelaskan pengenaan PPh atas jasa angkut. “Dalam hal ini, pihak penyedia jasa merupakan pihak yang memperoleh penghasilan dan dikenakan pajak atas penghasilan tersebut. Sedangkan Dispusip di sini sebagai pemotong pajak. PPh yang dikenakan atas jasa ada dua jenis, yaitu PPh Pasal 21 jika penyedia jasa merupakan orang pribadi dan PPh Pasal 23 jika pihak penyedia jasa merupakan badan usaha. Untuk jasa yang digunakan Dispusip ini dari orang pribadi atau badan, Pak?” jelas Aulia. 

Merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-16/PJ/2016, orang pribadi yang memberikan jasa dalam segala bidang termasuk dalam penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21. Lebih lanjut, penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 meliputi imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan. 

Berdasarkan hal tersebut, Aulia menjelaskan bahwa jasa angkut yang disediakan oleh orang pribadi kepada Dispusip merupakan objek PPh Pasal 21 atas jasa lainnya. “Untuk penghitungan pajaknya, nilai imbalan jasa dikalikan 50% kemudian dikalikan tarif PPh Pasal 17,” tambahnya. Aulia sempat menjelaskan terkait tarif PPh Pasal 23, yaitu 2%. 

Wajib pajak mengaku puas dan tidak lagi kebingungan atas penjelasan yang diberikan Aulia. Aulia berharap bahwa dengan layanan konsultasi yang diberikan dapat memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan instansi pemerintah, salah satunya sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak.

Pewarta: Chandra Hatipuspita
Kontributor Foto:Chandra Hatipuspita
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.