Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang kembali mengadakan kegiatan edukasi Core Tax Administration System (CTAS) atau yang lebih dikenal dengan Coretax, khusus untuk instansi pemerintah, di Ruang Aula KPP Pratama Sintang, Kabupaten Sintang (Kamis, 05/12).

Kegiatan edukasi tersebut bertujuan untuk mempersiapkan para bendahara agar lebih familiar dengan sistem perpajakan yang baru. Kegiatan tersebut dilaksanakan pukul 09.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB dan diikuti oleh 33 bendahara kecamatan dan desa di lingkungan Kecamatan Ketungau Tengah dan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang.

Kegiatan edukasi Coretax dibuka dengan sambutan yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pengawasan IV Beny Suseno Aji. Dalam sambutannya, Beny menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pembangunan Coretax sebagai sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna, baik internal maupun eksternal.

Coretax meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan serta mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan oleh DJP. Dengan adanya Coretax, layanan perpajakan dapat diakses secara cepat dari berbagai saluran dan dapat dimonitoring secara real time oleh wajib pajak sehingga dapat menurunkan biaya kepatuhan wajib pajak,” tutur Beny.  

Dalam edukasi Coretax khusus instansi pemerintah ini, Tim Edukator KPP Pratama Sintang mengenalkan tampilan menu yang tersedia di Coretax, seperti MyPortal, e-Bupot, Surat Pemberitahuan (SPT), dan Pembayaran. Tim Edukator KPP Pratama Sintang juga mengenalkan menu baru yang ada di Coretax, seperti Buku Besar dan Layanan Wajib Pajak. Wajib Pajak Instansi Pemerintah dapat melihat pembayaran pajaknya dari sisi debit dan kredit hingga mengajukan Permohonan Edukasi Perpajakan.

Dalam kesempatan ini, wajib pajak melakukan simulasi pada menu-menu tersebut. Sebelum kegiatan berakhir, Fourtha Dipoyudantoro selaku pemateri juga menyampaikan fitur simulasi Coretax yang dapat diakses melalui laman DJP Online.  

Dengan adanya kegiatan edukasi ini, KPP Pratama Sintang berharap bendahara instansi pemerintah dapat lebih siap dalam menyambut implementasi Coretax pada 2025 dan dapat memudahkan para bendahara dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Pewarta: Chandra Hatipuspita
Kontributor Foto: Chandra Hatipuspita
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.