Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang menerima kunjungan wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Sintang, Kabupaten Sintang (Senin, 9/12). Kunjungan wajib pajak ini dalam rangka konsultasi perpajakan mengenai Surat Tagihan Pajak (STP).
Wajib pajak yang merupakan pengurus dari Wajib Pajak Badan yang bergerak di bidang perdagangan eceran peralatan listrik rumah tangga dan peralatan penerangan dan perlengkapannya berkonsultasi tentang STP yang ia terima. “Saya menerima surat berisikan tagihan pajak, apakah bisa dicek atas tagihan apa Pak?” tanya wajib pajak kepada petugas TPT.
Mendengar hal tersebut, Alvino selaku Petugas KPP Pratama Sintang segera melakukan pengecekan melalui sistem perpajakan. Berdasarkan hasil pengecekan tersebut, diketahui bahwa wajib pajak menerima STP dikarenakan keterlambatan penyetoran angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 Badan untuk beberapa masa pajak.
Alvino menjelaskan bahwa tagihan pajak sebagaimana terdapat dalam STP yang diterima wajib pajak merupakan denda Pasal 7 Undang-undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), atas keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ditambah dengan bunga Pasal 9 (2a) KUP atas pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan melewati jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak.
“Untuk batas waktu penyetoran PPh Pasal 25 paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, Bu. Oleh karena itu, dapat diperhatikan kembali terkait batas waktunya supaya tidak dikenakan sanksi,” tambah Alvino.
Atas penjelasan yang diberikan, wajib pajak menyadari akan kelalaiannya. Wajib pajak pun meminta bantuan petugas untuk membuat kode billing atas STP tersebut agar tunggakan pajaknya dapat segera dilunasi.
Pewarta: Chandra Hatipuspita |
Kontributor Foto: Chandra Hatipuspita |
Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 views