Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III melakukan edukasi perpajakan kepada penyandang disabilitas tuli anggota Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin) Kota Bogor dan Kota Depok melalui program Pajak Berisyarat. Kegiatan dilaksanakan secara luring di Cafe Bikin Kopi, Sanggabuana, Kota Bogor (Rabu, 4/12).
Pajak Berisyarat digelar untuk memaknai Hari Disabilitas Internasional yang diperingati setiap 3 Desember. Sejalan dengan tema Hari Disabilitas Internasional yaitu Setara Berkarya, Pajak Berisyarat bertujuan untuk memberikan kesetaraan akses informasi perpajakan bagi para disabilitas, khususnya kepada teman tuli.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah menyampaikan bahwa melalui pendekatan ini, teman tuli dapat lebih memahami hak dan kewajiban perpajakan mereka serta meningkatkan partisipasi aktif dalam pembangunan negara melalui kepatuhan pajak.
“Di Indonesia terdapat 22,9 juta penyandang disabilitas, termasuk 6 juta jiwa disabilitas berat. Dalam menghadapi tantangan ini, negara telah hadir melalui berbagai program strategis, seperti menyediakan 99.000 sekolah inklusi dan 2.250 sekolah khusus untuk memastikan kesetaraan dalam akses pendidikan,” ucap Romadhaniah.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Barat III Roos Indrapurwati Y menyampaikan bahwa program-program pemerintah memerlukan dukungan anggaran yang kuat. “Di sinilah peran pajak menjadi sangat vital. Pada APBN 2024, pajak menyumbang sekitar 82% dari total pendapatan negara, atau sebesar Rp2.309,9 triliun,” sebut Roos.
Diterjemahkan oleh Juru Bahasa Isyarat, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat III sebagai pemateri mengenalkan Coretax kepada teman tuli. Coretax adalah aplikasi yang dirancang untuk mempermudah seluruh sistem administrasi perpajakan, termasuk bagi penyandang disabilitas. Peserta juga mendapatkan empat materi dasar perpajakan, yaitu Daftar, Hitung, Bayar, dan Lapor (DHBL).
“Ke depannya, seluruh administrasi perpajakan cukup dilakukan melalui satu pintu, yaitu Coretax. Awal 2025 sudah akan mulai diimplementasikan sehingga seluruh wajib pajak diharapkan sudah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” kata Lala Krisnalia.
Romadhaniah mengungkapkan bahwa acara ini tidak hanya menjadi pengingat tentang pentingnya pajak, tetapi juga menunjukkan bahwa pajak adalah komitmen bersama untuk menciptakan masa depan yang lebih baik dan inklusif.
Pewarta: Faridha D F |
Kontributor Foto: Faridha D F |
Editor: Erin Johana S N |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views