Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang mengunjungi PT Subur Jaya Mandiri Bersama untuk lakukan verifikasi kegiatan usaha yang berlokasi di Kabupaten Rembang (Selasa, 10/12). Kunjungan tersebut dilakukan untuk mengecek kesesuaian permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pada kesempatan itu, Gatot Hartanto, Penyuluh KPP Madya Dua Semarang, sebagai salah satu tim, menyampaikan bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada jasa bus pariwisata tidak serta-merta dikenakan tariff. Namun, terdapat pengalinya terlebih dahulu di Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
"Perhitungan PPN yang dikenakan atas jasa biro perjalanan wisata ini berbeda dengan Jasa Kena Pajak (JKP) lainnya. Perbedaan tersebut terletak pada besaran DPP yang digunakan. Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.03/2022, DPP untuk jasa biro perjalanan wisata adalah 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih," tegas Gatot.
Direktur Utama PT Subur Jaya Mandiri Bersama Agus Tjahjana mengaku lega setelah mengetahui bahwa perhitungan tidak langsung dikenakan 11%, namun dikalikan terlebih dahulu dengan 10% baru dikalikan dengan tarif PPN. Agus mengaku tidak keberatan dengan tarif tersebut.
Usai berdiskusi mengenai kejelasan tarif PPN, Tim KPP Madya Dua Semarang melakukan pengecekan kembali kebenaran usaha dan lokasi usaha yang terdaftar pada sistem. Gatot juga menyampaikan agar salah satu pengurus perusahaan hadir dalam penerbitan sertifikat elektronik.
Pewarta: Risang Ekopaksi |
Kontributor Foto: Risang Ekopaksi |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 100 views