Untuk menguji kesesuaian informasi yang tercantum dalam formulir aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan dokumen yang dilampirkan, Tim Peneliti Lapangan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon melakukan penelitian lapangan paling lama sepuluh hari kerja setelah tanggal permohonan aktivasi akun PKP yang tercantum dalam Bukti Penerimaan Surat.
Petugas penelitian lapangan KPP Pratama Cilegon melakukan kunjungan ke lokasi kegiatan usaha PT TFE atas permohonan aktivasi akun PKP. Penelitian lapangan dilakukan di Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Banten (Rabu, 4/12).
Tim KPP Pratama Cilegon terdiri dari Pelaksana Seksi Pelayanan Ordy Maulino dan Hartoyo mendatangi lokasi kegiatan usaha PT TFE dan menemui pengurus PT TFE dengan inisial R dan SW.
Mengawali kunjungan, Ordo dan Hartoyo memperkenalkan diri dan menyampaikan tujuan dari penelitian lapangan. Keduanya hadir untuk menguji kesesuaian informasi yang tercantum dalam formulir aktivasi akun PKP dan dokumen yang dilampirkan. Apabila informasi yang diperoleh telah sesuai, maka permohonan aktivasi akun PKP akan diterima.
“Mohon penjelasan Bapak tentang bisnis PT TFE, bagaimana proses bisnis perusahaan? Apakah sudah ada mitra, status kepemilikan tempat kegiatan usaha? Apakah sudah memiliki karyawan, dan apa saja aset yang dimiliki oleh perusahaan?” tutur Ordy kepada pengurus dalam sesi wawancara.
Setelah perwakilan wajib pajak menanggapi pertanyaan, Ordy menyimpulkan bahwa informasi yang tercantum dalam formulir aktivasi akun PKP dan dokumen yang dilampirkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Mengakhiri kunjungan, Ordy kembali mengingatkan kewajiban perpajakan sebagai PKP kepada wajib pajak, salah satunya adalah menerbitkan faktur pajak.
“Faktur pajak bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak,” jelas Ordy. Selain itu, Ordy menegaskan kembali bahwa PKP berkewajiban untuk menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.
Pewarta: Ordy Maulino |
Kontributor Foto: Ordy Maulino |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 views