Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang menyelenggarakan kegiatan pojok pajak yang berlokasi di Sallo Mal, Jalan H. Bahe, Tempe, Danau Tempe, Kabupaten Wajo (Sabtu, 14/12). Rangkaian kegiatan pojok pajak tersebut dilaksanakan selama tiga hari pada tanggal 13, 14, dan 15 Desember  2024.

Kegiatan pojok pajak di mall merupakan upaya Kantor Pajak Sengkang untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh wajib pajak di Kabupaten Wajo sekaligus sebagai sarana asistensi kepada wajib pajak yang sedang menghabiskan akhir pekan dengan jalan-jalan menikmati Sallo Mall.

Beberapa layanan diberikan pada pelaksanaan pojok pajak tersebut antara lain berupa konsultasi perpajakan, layanan asistensi pembuatan NPWP secara online, layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan, layanan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), layanan permintaan kode Electronic Filing Identification Number (EFIN), pembuatan kode billing, perubahan/pemutakhiran data wajib pajak, dan bantuan pengecekan status NPWP.

KP2KP Sengkang melakukan publikasi pembukaan layanan pojok pajak di Sallo Mall melalui beberapa media publikasi yang disiapkan seperti pamlet, poster yang dipasang di Tempat Pelayanan Terpadu, aplikasi media sosial KP2KP Sengkang dan Sallo Mall, tempat diselengarakannya kegiatan tersebut. Hal ini dimaksudkan agar wajib pajak yang berada di Kabupaten Wajo mengetahui pelaksanaan pojok pajak tersebut.

Beberapa wajib pajak berkunjung dan menggunakan layanan loket pojok pajak. Salah satunya Wajib Pajak Orang Pribadi yang berkunjung mengonsultasikan terkait pengajuan permohonan Non-Efektif (NE) sehubungan dengan statusnya pada tahun ini sebagai seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Piter selaku petugas loket pojok pajak kemudian meginformasikan kepada wajib pajak.

Saya ingin menyampaikan untuk persyaratan pengajuan NE, Bapak diminta untuk mengisi formulir terlebih dahulu serta membawa lampiran berupa fotokopi KTP, fotokopi NPWP, Surat Pernyataan yang menjelaskan alasan pengajuan NE disertai materai, serta fotokopi dokumen pendukung dalam hal ini berupa SK (Surat Keputusan) Pensiun,” ujar Piter sembari menyerahkan formulir permohonan NE.

Kepala KP2KP Sengkang berharap dengan adanya layanan pojok pajak ini masyarakat dapat teredukasi dengan baik dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya agar dapat mendukung terwujudnya ‘Pajak Kuat, APBN Kuat, Indonesia Sejahtera’.

 

Pewarta: Muh Azzahir
Kontributor Foto: Sri Hastuti Bandaso
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.