Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menerima kunjungan calon wajib pajak yang ingin menanyakan terkait pendaftaran NPWP-nya yang gagal di laman ereg.pajak.go.id (Selasa, 3/12).

Hasma, calon wajib pajak yang bekerja di sebuah perusahaan swasta, ingin mendaftarkan NPWP untuk keperluan berkas administrasi di tempat kerjanya. Namun pada saat pendaftaran NPWP secara online, tahap validasi Nomor Identitas Kependudukan (NIK) gagal.  

“Tulisannya muncul pesan seperti ini, validasi NIK gagal, NIK dan KK tidak sesuai dengan data kependudukan. Bagaimana solusinya supaya saya bisa memperoleh NPWP ?” tanya Hasma sembari memperlihatkan gambar screenshot dari proses pendaftarannya yang gagal tadi.

Petugas Helpdesk KP2KP Sinjai memberikan penjelasan kepada calon wajib pajak tersebut. Ia menjelaskan bahwa validasi NIK gagal karena NIK dan KK tidak sesuai dengan data kependudukan berarti data kependudukannya tidak sesuai atau tidak valid. Oleh karena itu, masyarakat harus mengecek NIK dan KK di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk validasi terlebih dahulu.

Terdapat beberapa saluran yang disediakan oleh Dukcapil dalam pelayanannya, bisa melalui nomor Call Center atau layanan telepon suara dan email, atau datang langsung ke Kantor Dukcapil di mana NIK terdaftar. Jika sudah valid, maka proses pendaftaran NPWP tidak akan gagal lagi pada tahap Validasi NIK.

Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.