Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep melakukan edukasi dan audiensi atas pemenuhan kewajiban perpajakan para Bendahara Instansi Pemerintah baik pusat maupun daerah yang ada di Kabupaten Lingga bertempat di Aula Kementerian Agama Kabupaten Lingga, Daik, Lingga, Kepulauan Riau (Selasa, 10/12).

Para Bendahara Instansi Pemerintah yang diundang berasal dari Kementerian Agama Lingga, Sekretariat Daerah (Sekda) Lingga, Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Lingga, Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Lingga, Inspektorat Kab. Lingga, Badan Pusat Statistik (BPS)  Lingga, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Tempat Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ncik Maryam. Instansi Pemerintah yang diundang tersebut berlokasi di Daik, Lingga sehingga lebih memudahkan akses menuju lokasi edukasi.

Kegiatan edukasi ini bertujuan mengingatkan kembali akan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan berupa pemotongan/pemungutan pajak bendahara instansi pemerintah beserta pelaporannya.

“Pajak yang dipotong/dipungut dan setor ke negara dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh para bendahara kembali akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ini menjadi salah satu sumber penerimaan negara guna membiayai hajat hidup bangsa dan rakyat Indonesia,” ujar Kepala KP2KP Dabo Singkep Wardiman. “Untuk itulah para bendaharawan agar segera menyetor pajak yang terutang baik PPh maupun PPN dari pagu sisa anggaran yang ada sebelum akhir tahun,” Wardiman menambahkan.

Wardiman juga menyampaikan bahasan mengenai Coretax dan aplikasinya dalam bentuk simulasi yang bisa diakses dengan mendaftarkan secara mandiri di akun DJPOnline masing-masing dan setiap wajib pajak akan mendapatkan link, user, dan password yang dikirimkan ke email setelah mendaftar.

“Mulai Masa Januari 2025 direncanakan akan berjalan sistem administrasi perpajakan baru dengan nama Coretax dimana memiliki keunggulan, antara lain wajib pajak dapat melihat lengkap profilnya 360 derajat dapat dilihat fiskus (petugas pajak) maupun wajib pajak sendiri sebagai transparansi akun wajib pajak. Terdapat fitur-fitur yang sebelumnya belum ada di DJP Online. Kemudahan dalam registrasi dapat dilakukan di semua kantor pajak (borderless),” ungkap Wardiman menambahkan.

Disampaikan pula ketentuan yang melandasi Coretax yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81 Tahun 2024 yang berisi perubahan jatuh tempo pembayaran atau penyetoran masa beberapa jenis pajak yang diseragamkan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya. Penyeragaman tersebut memudahkan tata kelola dan administrasi pembayaran pajak.

“Kegiatan edukasi ini sangat bermanfaat bagi kami yang di daerah terutama hal Coretax, semoga aplikasi yang ada ke depan melihat juga kendala dan keterbatasan  jaringan  yang ada di daerah ,” ungkap Ratna Dewi dari Setwan DPRD Lingga.

Selama acara edukasi dan dialog berlangsung, tiap bendahara Instansi Pemerintah menyampaikan kendala dan permasalahan yang berkaitan dengan kewajiban perpajakannya. Berdasarkan hal tersebut, KP2KP Dabo memberikan saran dan solusi atas kendala yang disampaikan.

 

Pewarta:Wardiman
Kontributor Foto:Gian
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.