Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kutacane menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan para stakeholder dan pelaku UMKM wilayah Kabupaten Aceh Tenggara (Jumat, 12/12).

Acara FGD dilaksanakan dalam rangka penguatan Forum Komunikasi Publik yang bertempat di Aula KPPN Kutacane Jalan Blangkejeren KM 3.5, Badar, Aceh Tenggara dari jam 09.00 WIB s.d. 15.00 WIB dengan tema “Pengembangan dan Pembinaan (Business Development Services-BDS) UMKM Wilayah Kabupaten Aceh Tenggara” yang dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), Akademisi dan Para Pelaku Usaha UMKM. 

Sebagai perwakilan dari Kemenkeu, Kepala KPPN Kutacane Deni Haryono menyampaikan pembukaan acara dan memberikan materi terkait dengan peran Kemenkeu dalam pembinaan UMKM. “Saya sampaikan terima kasih kepada Bapak Ibu semua yang hadir di sini, baik dari Pemkab Agara dan juga pihak akademisi serta pelaku usaha UMKM. Acara ini diselenggarakan dengan tujuan utama untuk membina dan mengembangkan UMKM di wilayah Agara terutama dalam merumuskan solusi atas permasalahan teknis yang dihadapi para pelaku usaha,” ujar Deni dalam sambutannya.

Hadir sebagai pembicara lainnya dalam FGD tersebut adalah Abdul Razak, SE yang merupakan perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Aceh Tenggara. Dalam pemaparan materinya, Abdul Razak menyampaikan ketentuan aturan dalam perizinan usaha UMKM. Perizinan UMKM dirancang untuk memudahkan para usaha UMKM namun juga mengawasi kegiatan usaha yang dilakukan.

"Bagi pelaku UMKM yang ingin membuka usaha, agar mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini diperlukan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Izin ini berbasis risiko dan tergantung status permodalannya juga. Sangat cepat prosesnya," kata Razak. Razak juga menambahkan bahwa dengan memiliki NIB, usaha yang dirintis akan memiliki legalitas dan memudahkan untuk mengakses hal-hal yang bersifat administratif kepemerintahan.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala KP2KP Kutacane, Qomarudin Alfatah terkait dengan pembukuan, pencatatan transaksi dan aspek perpajakan bagi UMKM. “Pemerintah memberikan tarif perpajakan secara khusus kepada UMKM dengan tujuan untuk mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal, memberikan keadilan dan kepastian hukum, serta kemudahan dalam berusaha. Sesuai dengan PP 55 tahun 2022 pelaku UMKM tetap menggunakan tarif 0,5% dari omset bulanan dan tidak ada pengenaan pajak bagi WP Orang Pribadi atas bagian peredaran bruto sampai dengan 500 juta rupiah,” jelas Qomarudin. Qomarudin juga menambahkan bahwa terdapat pengaturan jangka waktu tarif pajak UMKM tersebut sebagaimana diatur dalam PP 55 tahun 2022.

Dalam pelaksanaan FGD tersebut, turut dihadiri pejabat/perwakilan dari Dinas Koperasi, UKM, dan Transmigrasi Kab. Aceh Tenggara, Kementerian Agama Kab. Aceh Tenggara, Universitas Gunung Leuser, Universitas Nurul Hasanah, dan para pemilik usaha UMKM serta mahasiswa/mahasiswi. Qomarudin berharap acara FGD yang diselenggarakan dapat memberikan pencerahan dan pengetahuan buat para pelaku usaha UMKM sehingga dapat meningkatkan omset dan skala ekonomi para pelaku UMKM.

 

Pewarta: Qomarudin Alfatah
Kontributor Foto: Salsabila
Editor: Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.