Warga Jatinegara bernama N berkunjung ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pratama Jatinegara untuk konsultasi mengenai pembayaran Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PHTB) (Senin, 2/12).
N memiliki sertifikat tanah dan/atau bangunan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB). Sertifikat tersebut diperoleh melalui mekanisme Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjadi program prioritas kementerian ATR/BPN guna mempercepat pendaftaran seluruh tanah di Indonesia dan menerbitkan sertifikat hak atas tanah yang sah untuk memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah.
"Selamat pagi Bu, saya ingin meningkatkan status sertifikat kepemilikan tanah/bangunan saya menjadi Hak Milik. Namun, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) meminta saya untuk menyelesaikan kewajiban PHTB terlebih dahulu sesuai lembar utang pajak di sertifikat ini. Bagaimana cara saya melunasi kewajiban pajak tersebut?'' tanya Nela.
"Baik bu, untuk program PTSL, Warga tidak diwajibkan melakukan pembayaran PHTB di awal. Namun, saat sertifikat tersebut akan ditingkatkan status kepemilikannya, maka wajib pajak diwajibkan untuk melunasi PHTB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan (BPHTB) terlebih dahulu. Untuk PHTB, besar pajak yang harus dibayar adalah sebesar nilai pengalihan tanah dikali dengan tarif," jawab petugas helpdesk.
"Untuk pembayaran PHTB tersebut, apakah dibayar ke KPP Jatinegara atau bagaimana ya Bu ?" tanya N.
"Untuk pembayaran PHTB dapat dilakukan di Bank Persepsi atau dapat dilakukan secara online melalui mobile banking atau melalui marketplace Bu. Kami juga dapat membantu wajib pajak untuk kode billing pembayaran atas PHTB tersebut,” jawab petugas helpdesk.
"Terima kasih atas bantuannya Bu, mohon agar saya diberikan billing pembayaran pajak atas PHT saya ya Bu," ujar N.
KPP Pratama Jakarta Jatinegara senantiasa terbuka memberikan asistensi kepada wajib pajak untuk kemudahan wajib pajak dalam melaksakan kewajiban perpajakan. KPP Pratama Jakarta Jatinegara terus berkomitmen menjunjung tinggi integritas dengan menolak segala bentuk pemberian yang dapat mempengaruhi independensi dalam menjalankan tugas. Seluruh layanan yang diberikan oleh KPP Pratama Jakarta Jatinegara gratis, tidak dipungut biaya.
Pewarta: Riscky Wijaya |
Kontributor Foto: Riscky Wijaya |
Editor: Pratikto Winardi Bakhram |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 views