Sebagai bagian dari upaya penagihan aktif, Juru Sita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kosambi Adrianto Krist Wibisono bersama tim, melakukan penyampaian Surat Paksa kepada Wajib Pajak di Desa Gelam Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang (Kamis, 28/11). Kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan kepatuhan perpajakan dan memastikan kewajiban pajak dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyampaian Surat Paksa ini dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sebelumnya telah menerima Surat Teguran namun belum menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya. Proses penyampaian dimulai dengan memperkenalkan diri dan menunjukkan tanda pengenal sebagai Juru Sita Pajak Negara kepada setiap Wajib Pajak yang ditemui.
Adrianto Krist Wibisono dan tim melakukan kunjungan pada pukul 10.00 hingga 16.00 WIB, memastikan wajib pajak menerima Surat Paksa sesuai dengan prosedur yang berlaku. Surat Paksa diserahkan langsung kepada penanggung pajak. yang kemudian membacakan isi surat tersebut dan menyerahkan salinan kepada wajib pajak. Berita acara pemberitahuan Surat Paksa pun ditandatangani oleh pihak penerima surat, baik itu wajib pajak atau penanggung pajak yang bersangkutan.
Dalam kesempatan tersebut, Adrianto menekankan kepada wajib pajak untuk segera melunasi utang pajaknya dalam waktu 2x24 jam setelah Surat Paksa diterima. Ia berharap bahwa dengan adanya tenggat waktu tersebut, wajib pajak akan segera memenuhi kewajibannya tanpa perlu melalui tindakan penagihan aktif selanjutnya.
Lebih lanjut, Adrianto Krist Wibisono juga menjelaskan bahwa meskipun sebagian besar wajib pajak menunjukkan sikap kooperatif dan bersedia untuk segera melunasi tunggakan pajaknya, langkah ini tetap diambil sebagai bentuk penegakan hukum untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak. Adrianto berharap dengan adanya penyampaian Surat Paksa ini, para wajib pajak akan lebih sadar akan kewajiban mereka dan dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan tepat waktu.
Tindakan ini diharapkan juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya kepatuhan perpajakan. Adrianto Krist Wibisono menambahkan bahwa KPP Pratama Kosambi terus berupaya untuk memastikan setiap wajib pajak memahami dan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang ada. Dengan langkah-langkah persuasif dan tindakan penagihan yang sesuai, diharapkan kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat.
- 14 views