Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2024 di Ruang Aula KPP Pratama Bantaeng. Pada kesempatan kali ini, KPP Pratama Bantaeng mengundang perwakilan dari Wajib Pajak Orang Pribadi, usahawan, instansi pemerintah, hingga akademisi. KPP Pratama Bantaeng menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik dalam bentuk diskusi pertukaran opini secara partisipatif sebagai ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan masukan terkait pelayanan di KPP Pratama Bantaeng (Jumat, 13/12).

Kegiatan ini dihadiri oleh Syafri dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Muhammad Taufiq dari Akademi Komunitas Industri Manufaktur Bantaeng dan lima wajib pajak lain yang mewakili Wajib Pajak Orang Pribadi, usahawan, maupun instansi pemerintah. Selain dari pihak wajib pajak, kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Bantaeng Muhammad Reza Fahmi, Kepala Seksi Pengawasan III Sukeri, dan perwakilan beberapa Account Representative, Pelaksana, dan Fungsional Asisten Penyuluh. Kegiatan tersebut dipandu oleh Account Representative KPP Pratama Bantaeng, Ira Puspita.

“Komunikasi pelayanan publik harus dilaksanakan secara adil, tranparan, terbuka, dan komunikatif. Sebagai wujud instansi pemerintah di bidang perpajakan, KPP Pratama Bantaeng berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik. Namun, kami merasa perlu adanya masukan atas pelayanan kami agar mampu memberikan layanan yang lebih baik lagi setiap tahunnya,” ungkap Kepala KPP Pratama Bantaeng, Muhammad Reza Fahmi dalam sambutannya.

Kepala Seksi Pelayanan, Andi Suripati Arifin bertugas sebagai narasumber yang menyampaikan materi terkait profil, standar pelayanan, standar perilaku, standar fasilitas, jenis pelayanan, hasil survei pelayanan, pengaduan, strategi pelaporan SPT, dan capaian kepatuhan SPT Tahunan. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab seluruh peserta kegiatan.

Beberapa masukan disampaikan oleh peserta yaitu terkait dengan kurangnya informasi dan sosialisasi perpajakan yang diterima wajib pajak, belum seluruh karyawan non ASN memiliki NPWP, kurangnya kemampuan wajib pajak untuk melaporkan SPT sendiri, dan saran untuk memanfaatkan artificial intelligence pada laman pajak.go.id. Atas masukan tersebut, KPP Pratama Bantaeng menyampaikan bahwa akan berusaha untuk segera melakukan perbaikan yang bisa dilakukan.

Kegiatan ini merupakan sarana evaluasi terhadap kualitas pelayanan yang sudah dilaksanakan di tahun 2024 serta sebagai persiapan menghadapi tahun 2025 khususnya pelayanan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang akan dilaksanakan dari 1 Januari sampai dengan 31 Maret tahun 2025 dan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan yang dilaksanakan hingga 30 April tahun 2025 mendatang.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat terjadi peningkatan kualitas pelayanan di KPP Pratama Bantaeng secara berkelanjutan yang sesuai dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan yaitu kesempurnaan.

 

Pewarta: Hanif Dwi Kuncahyo
Kontributor Foto: Hanif Dwi Kuncahyo
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.