Pontianak, 23 Juli 2024 – Dalam rangka meningkatkan pemahaman Wajib Pajak Lembaga Jasa Keuangan (LJK) terkait Penyampaian Laporan informasi keuangan secara otomatis bagi LJK, LJK lainnya, dan Entitas lainnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat menyelengarakan kegiatan Edukasi Regulasi terkait Automatic Exchange of Information (AEoI) di Aula Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Timur, Kota Pontianak (Selasa, 23/7).
Dalam sambutannya mewakili Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Dahlia selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalimantan Barat mengatakan bahwa pemenuhan kewajiban penyampaian Laporan AEoI merupakan pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang dilatar-belakangi oleh keterbatasan akses informasi keuangan bagi otoritas perpajakan karena klausul kerahasiaan data pada Undang-Undang Perpajakan, Perbankan, Perbankan Syariah dan Pasar Modal.
“Ketentuan perundangan-undangan yang dimaksud yakni Undang-Undang No.9 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2017, Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-70/2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-19/2018, serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2024,” ujar Dahlia.
“Dalam rangka penyampaian Laporan AEoI tersebut, LJK wajib melakukan prosedur due diligence sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan,” kata Dahlia.
“Oleh karena itu saya berharap agar seluruh peserta dapat mengikuti dan menyimak dengan seksama materi yang disampaikan nanti, sehingga acara ini bermanfaat bagi pemenuhan kewajiban kita bersama terkait AEoI,” harap Dahlia.
Peserta yang hadir dalam kegiatan kali ini merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang merupakan wajib pajak pada di KPP Pratama Pontianak Barat, KPP Pratama Pontianak Timur, KPP Pratama Kubu Raya, KPP Pratama Singkawang dan KPP Pratama Sanggau.
Narasumber pada kegiatan kali ini ialah Dimon Nainggolan selaku Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Kalimantan Barat dengan memberikan pemaparan materi mengenai “Pemenuhan Kewajiban Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis Dalam Rangka Pelaksanaan Perjanjian Internasional oleh Lembaga Keuangan”. Pada kegiatan ini pula turut hadir Ahmad Sadiq Urwah F.M. selaku Kepala KPP Pratama Pontianak Timur sekaligus tuan rumah kegiatan tersebut.
Bagi masyarakat atau wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat mengakses informasi tersebut pada laman www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500 200.
#PajakKuatAPBNSehat
#IndonesiaSejahtera

- 22 views