Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat kembali menggelar edukasi Coretax khusus Wajib Pajak Instansi Pemerintah di Ruang Kolaborasi KPP Pratama Denpasar Barat (Jumat, 13/12).

Acara dibuka oleh Luh Putu Ika Aryaningsih, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Denpasar Barat yang diikuti 15 instansi pemerintah dan dimulai pada pukul 09.00 WITA.

Dalam sambutannya Ika mengatakan reformasi sistem perpajakan adalah upaya DJP untuk memperbaharui tata kelola pajak melalui sistem yang terintegrasi yang dikenal dengan Coretax. Coretax diharapkan dapat mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan, dan penagihan pajak.

“Kegiatan edukasi ini merupakan rangkaian edukasi Coretax tahap II. Pada tahap ini kami mengundang wajib pajak instansi pemerintah untuk meningkatkan pemahaman terhadap implementasi sistem perpajakan modern. Coretax merupakan sistem admnistrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna,” kata Ika.

Seperti diketahui bahwa edukasi Coretax tahap I telah berlangsung pada bulan Agustus hingga September 2024 yang diikuti lebih dari 200 wajib pajak. Pada edukasi tahap II, edukasi diselenggarakan melalui metode kelas pajak yang diikuti oleh 20 peserta pada tiap sesinya. Metode kelas pajak ini akan berlangsung hingga Desember 2024 dan dapat diikuti oleh seluruh wajib pajak secara gratis.

Edukasi yang berlangsung sampai pukul 12.00 WITA disampaikan oleh seorang narasumber dan wajib pajak didampingi oleh lima fasilitator. Dwi Ratnaningsih narasumber pada kegiatan ini mengenalkan beberapa menu dalam Coretax.  Fitur utama di Coretax adalah manajemen akun wajib pajak (Taxpayer Account Management/TAM). Fitur ini akan menampilkan data yang lebih komprehensif terkait ringkasan profil wajib pajak, serta riwayat transaksi deposit dan pembayaran pajak

"Fitur-fitur ini dirancang untuk meningkatkan kemudahan dan akurasi dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan demikian, instansi pemerintah tidak hanya dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara lebih mudah, tetapi juga ikut berkontribusi dalam menciptakan tata kelola perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel," pungkas Dwi.

 

Pewarta: Muhammad Afif Fauzi
Kontributor Foto:I Gusti Made Dwi Satya Nuraga
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.