Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi menggelar kegiatan edukasi mengenai sistem Coretax kepada anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) cabang Padang dan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Sumatera Barat (Selasa, 10/12). Acara ini berlangsung di Aula Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, dengan dihadiri oleh 30 konsultan pajak.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua IKPI Padang Prakarsa Salim, serta Ketua AKP2I Sumatera Barat Syamsul Bahri Tanjung. Kedua tokoh tersebut menyampaikan dukungan penuh atas inisiatif Kanwil DJP dalam memberikan edukasi kepada para konsultan pajak.

Topik utama dalam kegiatan ini adalah penggunaan simulator Coretax. Simulator ini dirancang untuk memberikan pengalaman praktis kepada peserta, sehingga mereka dapat memahami alur proses perpajakan secara lebih rinci dan efektif. Dengan pelatihan ini, diharapkan para konsultan pajak mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak, terutama dalam mengoperasikan sistem perpajakan digital.

“Edukasi ini sangat penting untuk membantu para konsultan pajak beradaptasi dengan perubahan sistem perpajakan yang semakin digital. Dengan pemahaman yang baik, para konsultan pajak dapat memberikan layanan yang lebih efektif kepada wajib pajak dan memastikan kepatuhan yang optimal,” ujar Prakarsa Salim, Ketua IKPI Padang.

Ketua AKP2I Sumatera Barat Syamsul Bahri Tanjung menambahkan, “Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam menciptakan sinergi antara Kanwil DJP dengan asosiasi konsultan pajak. Kami sangat mengapresiasi inisiatif ini dan siap mendukung implementasi Coretax di wilayah kami.”

Edukasi Coretax ini merupakan bagian dari upaya Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi untuk membangun hubungan kerja yang lebih erat dengan asosiasi konsultan pajak. Sinergi ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan perpajakan yang lebih transparan dan efisien di wilayah tersebut.

Dengan adanya kegiatan ini, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi optimis bahwa para konsultan pajak akan lebih siap menghadapi perubahan sistem perpajakan yang semakin digital dan terintegrasi. Hal ini diharapkan berdampak positif pada peningkatan kualitas layanan kepada wajib pajak, serta mendukung terciptanya sistem perpajakan yang lebih modern dan akuntabel.

 

Pewarta:Luthfi Hariz Setiono
Kontributor Foto:Aldi Rivaldi Sevtian
Editor:Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.