Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) menyelenggarakan kegiatan edukasi Coretax kepada para bendahara di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY (Rabu, 11/12). Kegiatan edukasi dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh 100 peserta.

Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP DIY Suhartini membuka acara dan memberikan sambutan. Beliau menyampaikan rasa terima kasih atas partisipasi para bendahara pada edukasi Coretax ini.

“Walaupun edukasi ini dilakukan secara daring melalui zoom meeting, namun tidak menghalangi Bapak Ibu Bendahara untuk tetap fokus dalam mengikuti kegiatan ini. Terima kasih saya ucapkan kepada Bapak Ibu semua, ini terlihat ada100 peserta yang tampak di layar monitor saya. Semoga dengan adanya edukasi ini, semua Bendahara akan lebih siap dalam menjalankan kewajiban perpajakannya terutama saat Coretax ini diimplementasikan,”ungkap Suhartini.

Penyuluh Pajak Eko Susanto menyampaikan materi tentang Coretax. Eko menjelaskan bahwa Coretax merupakan aplikasi inovatif yang dirancang untuk menyederhanakan seluruh proses perpajakan dan nantinya akan terintegrasi. Aplikasi ini akan resmi diluncurkan pada bulan Januari 2025.

Kegiatan edukasi ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengenalkan Coretax kepada wajib pajak termasuk insan media. Coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Coretax mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP seperti layanan pada DJP Online, e-Faktur, e-Nofa, e-Bupot, pembayaran, dan lainnya dengan menyatukan layanan tersebut ke dalam menu dan submenu pada portal wajib pajak.

Portal wajib pajak akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Melalui akun wajib pajak, pelaksanaan hak dan kewajiban seperti pendaftaran, pembayaran, pelaporan, dan berbagai pengajuan permohonan dapat dilakukan secara digital, borderless, termonitor, dan terintegrasi.

Selain Eko Susanto, Penyuluh Pajak Darmini Setyo Pinurbo dan Firstiyana Amin Ningno juga menyampaikan materi. Darmini menjelaskan tentang menu e-Bupot dan Surat Pemberitahuan (SPT), dimulai dari alur pembuatan bukti potong baik bukti potong unifikasi maupun bukti potong PPh pasal 21 sampai dengan pelaporan SPT Masa.

Sementara Amin Ningno menyampaikan materi tentang layanan wajib pajak. Amin menjelaskan tentang menu layanan wajib pajak, yang terdiri dari layanan administrasi, layanan permintaan informasi perpajakan, layanan edukasi perpajakan, serta layanan lainnya yang berupa saran, pengaduan dan apresiasi.

“Dengan adanya Coretax, Bapak Ibu bisa mengajukan permintaan edukasi melalui menu layanan edukasi perpajakan. Untuk pengajuan pemindahbukuan dan Surat Keterangan Fiskal (SKF), Bapak Ibu dapat menyampaikan melalui menu layanan administrasi,” jelas Amin saat mengakhiri kegiatan.

 

Pewarta: Wiwin Nurbiyati
Kontributor Foto: Wiwin Nurbiyati
Editor: Wiwin Nurbiyati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.