Juru Sita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar Alivo Pradana dan Muhammad Riyan Saputra melakukan tindakan penagihan aktif terhadap salah satu Wajib Pajak KPP Pratama Natar berupa pemindahbukuan rekening penanggung pajak yang telah disita di Bank BNI Kantor Cabang Tanjung Karang, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung (Kamis, 12/12).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut penagihan aktif yang sebelumnya sudah dilakukan berupa penyitaan rekening. Tindakan pemindahbukuan rekening penanggung pajak dilakukan karena wajib pajak terkait dinilai kurang menunjukkan upaya serius dalam pembayaran utang pajak yang harus dibayar. Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan sebagai bentuk pengamanan penerimaan perpajakan KPP Pratama Natar, khususnya dalam aspek penagihan.
Tindakan penagihan aktif sendiri diawali dengan melakukan rekap data utang pajak wajib pajak terkait. Selanjutnya, penanggung pajak akan dihubungi untuk membuat janji temu dengan Juru Sita KPP Pratama Natar. Pertemuan tersebut diadakan untuk melanjutkan tindakan penagihan aktif berupa penyampaian surat paksa serta memberitahu penanggung pajak wajib pajak terkait mengenai jumlah utang pajak yang masih harus dibayar.
Jangka waktu pembayaran utang pajak setelah diterbitkan Surat Paksa sendiri adalah 2 x 24 setelah surat disampaikan. Pada kasus ini, penanggung pajak wajib pajak terkait belum melakukan pembayaran sehingga Juru Sita KPP Pratama Natar melakukan penyitaan aset milik wajib pajak. Salah satunya adalah rekening tabungan milik penanggung pajak yang terdaftar di BNI. Setelah dilakukan penyitaan, Juru Sita KPP Pratama Natar melakukan pemindahbukuan dana yang ada di rekening tersebut ke kas negara.
Menurut Alivo, hal ini penting dilakukan untuk mengamankan penerimaan pajak, khususnya dalam aspek penagihan. Kegiatan ini juga dapat memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
“Harapannya melalui kegiatan ini, penegakan hukum berupa tindakan penagihan aktif dapat memberikan kesadaran perpajakan bagi wajib pajak terkait maupun seluruh wajib pajak,” pungkas Alivo.
Pewarta: Satria |
Kontributor Foto: Satria |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 views