Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Desa Padangsambian Kaja, Kota Denpasar (Senin, 9/12). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat pengawasan dan kepatuhan penyetoran pajak atas belanja dana desa.

Dalam kegiatan ini, petugas yang terdiri dari Account Representative Seksi Pegawasan IV Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat  K. Yerma Gresia, Yudiana, dan Indah Nur Permata Sari memberikan penjelasan teknis terkait mekanisme penyetoran pajak, tata cara pelaporan, serta pemahaman regulasi perpajakan yang berlaku.

“Dengan kunjungan ini, kami berharap menjadi perhatian bagi desa untuk memperkuat tata kelola keuangan desa untuk menjadi lebih baik,” tutur Yerma.

Ia mengatakan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi pihak desa, baik dari segi administrasi maupun teknis. Untuk itu, KPP Pratama Denpasar Barat dapat memberikan solusi yang lebih tepat sasaran. Lebih lanjut, Yerma menjelaskan bahwa pengawasan ini untuk memastikan bahwa ke depannya setiap desa mampu mengelola dana desa dengan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.

Di akhir kunjungan, Yerma meminta komitmen pihak desa untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan, hal ini dilakukan untuk mendukung transparansi dalam pengelolaan dana desa dan memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah. Selain itu, ia juga kembali mengingatkan pemadanan NIK-NPWP serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 20024 yang sudah bisa dilaporkan mulai tanggal 1 Januari 2025.

“Kegiatan ini juga menjadi langkah penting untuk menciptakan kesadaran kolektif tentang pentingnya pajak sebagai salah satu pilar pembangunan,” pungkas Yerma.

Pewarta: Muhammad Afif Fauzi
Kontributor Foto: Yudiana
Editor: Sukarni

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.