Bertempat di ruang rapat Fakultas Ekonomi Universitas Satya Wiyata Mandala (USWIM) Nabire (Selasa, 10/12), USWIM Nabire melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tax Center dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama).
Dalam pertemuan ini, Theresia Naniek Widyaningsih, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) dari Kanwil DJP Papabrama, dan Ricky Firmansyah Argamaya, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, menjelaskan pentingnya kolaborasi ini. Dari pihak KP2KP Nabire, hadir Deki Krisna Aditya sebagai Kepala KP2KP, bersama Andrian Basir dan Muhammad Ilham Mahardika sebagai staf KP2KP Nabire. USWIM Nabire diwakili oleh Johanis M Ramandey, Wakil Rektor I, yang mewakili Rektor, Petrus Isack Suripatty, serta Elias Wonar, Wakil Rektor IV, dan para Dekan, serta mahasiswa yang antusias.
Dalam sambutannya, Ramandey memperkenalkan semua tamu yang hadir dari pihak universitas. Ia menekankan pentingnya meningkatkan akreditasi universitas serta menjelaskan berbagai program belajar yang memungkinkan mahasiswa untuk melakukan magang.
Ramandey juga membahas konsep Merdeka Belajar, mahasiswa dari berbagai jurusan dapat mengisi posisi di bidang teknis maupun non-teknis, memperluas cakrawala karir mereka. Ia menyampaikan bahwa dengan adanya PKS Tax Center ini juga wujud dari Merdeka Belajar, jika DJP membutuhkan mahasiswa untuk magang atau menjadi Relawan Pajak dalam jumlah banyak, pihak kampus siap membantu. Serta memperbolehkan praktisi dari DJP untuk mengajar, dengan syarat adanya bukti kepakaran berupa yang bersangkutan bekerja pada bidang tersebut.
Dalam kesempatan itu juga Ramandey menyampaikan pandangannya tentang kenaikan PPN 12% yang akan diterapkan pemerintah pada tahun 2025. Menurutnya masyarakat juga harus tahu apakah PPN ini dikenakan untuk semua barang atau hanya untuk barang mewah.
"Mungkin kalau kita beli mobil tiga miliar bisa dikenakan PPN, tapi kalau beli mobil lima puluh juta kan tidak kena PPN," imbuh Ramandey.
Theresia turut memperkenalkan semua tamu dari Kanwil DJP Papabrama yang hadir, termasuk perwakilan dari KP2KP Nabire. Dalam menanggapi pernyataan Ramandey, ia menjelaskan bahwa aturan tentang kenaikan tarif PPN 12% yang akan diterapkan pada tahun 2025 telah ditetapkan sejak tahun 2021 yaitu tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmoisasi Peraturan Perpajakan. Namun, dalam implementasinya pemerintah juga memberikan fasilitas berupa pembebasan maupun tidak dipungut untuk beberapa jenis Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP), misalnya kebutuhan pokok seperti beras.
Ricky berkesempatan menyampaikan informasi tentang Coretax kepada peserta kegiatan yang hadir. Dalam penyampaiannya, Ricky menjelaskan tentang manfaat atau fokus dari Coretax untuk Wajib Pajak yaitu otomasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan, mengintegrasikan berbagai layanan DJP saat ini, transparansi akun Wajib Pajak, dan pengawasan serta penegakkan hukum yang lebih berkeadilan bagi Wajib Pajak dengan penerapan Compliance Risk Management (Kepatuhan Berbasis Risiko).
Dengan penandatanganan PKS Tax Center, Kanwil DJP Papabrama dan USWIM berkomitmen untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang perpajakan di Kabupaten Nabire. Kerja sama ini bertujuan memberikan akses yang lebih baik bagi mahasiswa dan Masyarakat untuk mengenal sistem perpajakan dengan lebih mendalam.
"PKS bukan hanya memberikan keuntungan buat Bapak dan Ibu dari pajak, tetapi juga memberikan keuntungan buat kita (Civitas Akademika USWIM) untuk lebih mengenal tentang pajak, serta menjadi wadah buat mahasiswa-mahasiswa kita mengembangkan kekayaan pengetahuan," pungkas Ramandey.
Pewarta: Andrian Basir |
Kontributor Foto: Andrian Basir |
Editor: Ricky F. Argamaya |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 views