Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Probolinggo Eman Eliab mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Probolinggo yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk segera melakukan pelaporan. Imbauan ini ia sampaikan dalam acara Sosialisasi Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) yang diselenggarakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Probolinggo, bertempat di Ruang Pertemuan Tengger, Kantor Bupati Probolinggo (Senin, 2/12). Menurutnya, kepatuhan pelaporan LHKAN dan SPT Tahunan merupakan cerminan lingkungan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.

"Setiap wajib pajak orang pribadi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif, termasuk ASN, diwajibkan melaporkan SPT Tahunan setiap tahun. Agar terhindar dari sanksi administrasi, wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 Ayat (3) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)," tutur Eman di hadapan para perangkat daerah, 24 Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya), 33 Kepala Pasar, serta perwakilan dari 33 puskesmas di Probolinggo.


Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto turut menekankan pentingnya pelaporan LHKAN melalui SPT Tahunan, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 02 Tahun 2023. Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN bagi ASN yang tidak diwajibkan melaporkan LHKPN.

"Pelaporan LHKAN menjadi lebih praktis karena sudah terintegrasi dengan laporan SPT Tahunan. Namun, masih terdapat ASN di beberapa instansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang belum melaporkan SPT Tahunan. ASN yang tidak melaporkan SPT Tahunan atau LHKPN akan diawasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Pengawasan kepatuhan ini akan disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) setiap tahun paling lambat tanggal 30 April," imbuhnya. 

Sementara itu, Asisten Penyuluh Pajak Fendi Jatmiko mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak tengah mempersiapkan peluncuran sistem administrasi perpajakan baru yang dikenal dengan nama Coretax. Coretax dirancang untuk memodernisasi sistem perpajakan dengan mengintegrasikan berbagai proses administrasi, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Dengan begitu, Coretax akan semakin memudahkan para wajib pajak, terutama ASN dalam proses pelaporan SPT Tahunan dan LHKAN.

"Coretax akan menyederhanakan jenis formulir SPT Tahunan, yang sebelumnya terbagi menjadi tiga jenis formulir, kini hanya menggunakan satu formulir. Inovasi ini diharapkan memudahkan wajib pajak dalam pengisian SPT Tahunan," jelas Fendi. 

 

Pewarta: Muhammad Hunayn Alfaris
Kontributor Foto: M Ali Machfud, Eggi Triatmoko
Editor: Anum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.