Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabanjahe mengadakan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah Kabupaten Karo bertempat di Aula Sinergi KPP Pratama Kabanjahe, Karo (Selasa, 26/11).
Kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh instansi pemerintah daerah di lingkungan Kabupaten Karo ini bertujuan untuk mengamankan penerimaan pajak tahun 2024 di mana salah satu sektor dominan wajib pajak penentu penerimaan KPP Pratama Kabanjahe adalah Administrasi Pemerintahan.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala KPP Pratama Kabanjahe Raden Endah Padminingrum. Turut hadir Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Karo Eddi Surianta, Inspektur Kabupaten Karo Sodes Sembiring, dan Kepala Cabang Bank Sumut Kabanjahe Radius Perangin-Angin. Dari KPP Pratama Kabanjahe turut hadir Kepala Seksi Pengawasan II Gun Aidie Simatupang dan Kepala Seksi Pelayanan Silvia Fransisca Sitio.
Materi inti sosialisasi disampaikan oleh Gun yang mengingatkan kembali tentang seluruh kewajiban bendahara instansi pemerintah sesuai ketentuan yang belaku saat ini. “Penting bagi Bapak/Ibu untuk memahami seluruh kewajiban yang harus dilaksanakan serta batas waktu pelaksanaannya sesuai ketentuan yang belaku,” tekan Gun.
Endah berharap para bendahara instansi pemerintah dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap agar pajak yang telah dipotong dan dipungut oleh Bapak Ibu bendahara segera disetorkan ke kas negara, dan kami melalui pejabat account representative senantiasa akan mengawasi pelaksanaan penyetoran yang Bapak Ibu lakukan,” tutup Endah.
Pewarta: Dwi Egia Fransiska Br Pinem |
Kontributor Foto:Dwi Egia Fransiska Br Pinem |
Editor: Herwin Siregar |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 view