Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabanjahe mengadakan acara Edukasi Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah sekaligus membahas langkah-langkah kebijakan yang perlu diambil pada akhir tahun anggaran 2024 bertempat di Gedung Olahraga Sidikalang, Kabupaten Dairi (Rabu, 20/11).
Acara yang diikuti oleh perwakilan Instansi Pemerintah Kabupaten Dairi ini terutama bertujan untuk memberikan edukasi tentang pelaksanaan perpajakan kepada pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Staf Keuangan yang baru saja dilantik karena adanya mutasi jabatan.
Acara yang dibuka oleh Kepala KPP Pratama Kabanjahe Raden Rara Endah Padminingrum turut dihadiri oleh Kepala Cabang Bank Sumut Kab. Dairi Jesaya Ginting, Sekretaris Daerah Kab. Dairi, dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kab. Dairi.
Dalam sambutannya, Endah mengimbau seluruh Instansi Pemerintah Kabupaten Dairi untuk segera melakukan penyetoran pajak sampai dengan Desember 2024.
“Kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah tidak berhenti pada pemungutan maupun pemotongan pajak saja, tetapi wajib ditindaklanjuti dengan menyetorkannya ke kas negara,” ujar Endah.
Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Kabanjahe Gun Aidie Simatupang turut hadir sebagai pembicara yang menyampaikan materi edukasi tentang kewajiban perpajakan bagi Instansi Pemerintah.
Endah berharap semoga melalui kegiatan edukasi ini dapat membantu para instansi pemerintah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dengan lebih baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Dwi Egia Fransiska Br Pinem |
Kontributor Foto: Ricky Ferba |
Editor: Herwin Siregar |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 views