Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang membuka layanan pojok pajak di Kantor Kecamatan Pitumpanua, Jalan Poros Makassar Palopo, Lingkungan Cappapadang, Kelurahan Bulete, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo (Rabu, 5/12).
Kegiatan pojok pajak tersebut diselenggarakan dalam rangka untuk menjangkau dan memberikan kemudahan layanan kepada wajib pajak yang berlokasi di Kecamatan Pitumpanua, kecamatan terluar dari Kabupaten Wajo.
Beberapa layanan yang diberikan berupa konsultasi perpajakan, layanan asistensi pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online, layanan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, layanan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-NPWP, layanan permintaan kode Electronic Filing Identification Number (EFIN), pembuatan kode billing, perubahan data wajib pajak, dan bantuan pengecekan status NPWP.
Publikasi layanan pojok pajak tersebut disampaikan melalui selebaran, aplikasi media sosial meliputi Instagram, Facebook, WhatsApp, dan bekerja sama dengan Camat dan Pegawai Kecamatan Pitumpanua.
Beberapa wajib pajak berkunjung dan menggunakan layanan Loket Pojok Pajak. Salah satunya adalah Eka Sri Wahyuni, Pegawai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siwa. Kedatangannya pada hari tersebut dalam rangka untuk mengkonsultasikan terkait Multi Factor Autentication (MFA) yang diterapkan pada layanan aplikasi DJP Online.
“Permisi, Pak. Kami ingin mengonsultasikan terkait permintaan kode verifikasi MFA pada aplikasi DJP Online RSUD yang biasa kami gunakan. Berhubung pada hari ini kami mencoba untuk membuat kode billing, namun ketika ingin login dimintai kode verifikasi yang dikirimkan ke surat elektronik, sedangkan surat elektronik tersebut sudah tidak kami gunakan,” ujar Eka.
Menanggapi hal tersebut, Muh Azzahir selaku Petugas KP2KP Sengkang pemberi layanan, menyampaikan, “Betul, Ibu. DJP sekarang sedang menerapkan penggunaan verifikasi MFA yang dikirimkan melalui email. Hal tersebut dilaksanakan untuk mencegah terjadinya penipuan, phising, dan pencurian akun wajib pajak. Sehubungan menu lupa surat elektronik pada laman DJP Online telah dihilangkan, Ibu dapat mengajukan permohonan pemutakhiran data mandiri atau pengajuan perubahan data wajib pajak.”
KP2KP Sengkang berharap dengan adanya layanan pojok pajak ini dapat menjadi sarana edukasi kepada masyarakat agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan.
Pewarta: Muh Azzahir |
Kontributor Foto: Musyawir |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 views