Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh Anang Anggarjito melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Pengendalian Penduduk dan Perlindungan Perempuan (DPMGP4) Kabupaten Nagan Raya di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh (Jumat, 29/11).
Kunjungan dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan bendaharawan desa di Kabupaten Nagan Raya dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Anang hadir didampingi oleh Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Suka Makmur Adi Indra Kurniawan dan Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Meulaboh Galih Rahartomo.
Kedatangan Anang beserta tim disambut langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala DPMGP4 Nagan Raya Ali Munir. Mengawali kunjungan, Anang menyampaikan terima kasih atas sambutan yang diberikan dan maksud serta tujuan kunjungannya.
“Pemenuhan kewajiban perpajakan atas penggunaan anggaran dana desa merupakan tanggung jawab dari setiap bendahara desa. Oleh karena itu, kami meminta dukungan dari DPMGP4 Nagan Raya untuk menyampaikan kepada seluruh kepala desa dan bendahara desa agar segera menyelesaikan kewajiban perpajakan atas penggunaan dana desa tahun anggaran 2024 paling lambat sampai dengan akhir tahun ini,” ujar Anang.
Anang juga menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban perpajakan atas penggunaan anggaran dana desa di Kabupaten Nagan Raya, di mana sampai dengan bulan November 2024 terdapat banyak bendaharawan desa yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan tepat.
Salah satu tugas dari DPMGP4 Nagan Raya adalah memberikan bimbingan dan pengawasan atas kinerja setiap aparatur desa dari seluruh desa yang berada di Kabupaten Nagan Raya. “Kami siap mendukung KPP Pratama Meulaboh dalam melakukan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan atas penggunaan anggaran dana desa. Dalam waktu dekat, laporan yang telah disampaikan ini akan kami tindaklanjuti,” ucap Ali Munir.
Dengan adanya pertemuan ini, KPP Pratama Meulaboh berharap setiap bendaharawan desa di Kabupaten Nagan Raya dapat melaksanakan kewajiban perpajakan atas penggunaan anggaran dana desa dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pewarta: Adi Indra Kurniawan |
Kontributor Foto: Adi Sahrial |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 views