Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten berkolaborasi dengan Universitas Bina Bangsa (Uniba) untuk menyelenggarakan Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tax Center dan Seminar Nasional Perpajakan bertemakan Coretax: Quo Vadis Teknologi Perpajakan Indonesia? bertempat di Aula Lantai 6 Gedung D Uniba, Kota Serang, Provinsi Banten (Selasa, 10/12).

Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid yang diikuti oleh 190 mahasiswa Uniba dan kampus lainnya secara luring dan puluhan peserta yang mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna, S.H., M.H., dan jajaran, Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor Uniba Prof. Drs. M. Soeparmoko., M.A., Ph.D. dan jajaran, Ketua Tax Center Uniba Ibrahim, S.E., M.Ak., ACPA., CTA, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Banten Dedi Kusnadi, S.T., M.Si., para tenaga pendidik, staf tax center, dan Relawan Pajak Untuk Negeri (Renjani) Uniba.

Plt. Rektor Uniba M. Soeparmoko memberikan sambutan pembuka. Soeparmoko menyampaikan dukungan dan apresiasi terhadap kegiatan perpanjangan PKS Tax Center ini. “Pajak merupakan pungutan wajib yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang tanpa mendapatkan imbalan secara langsung bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bangsa ini harus dibantu bersama dari segi edukasi dan pajak. Semoga kolaborasi antara Kanwil DJP Banten dan Uniba dapat semakin ditingkatkan dan membawa manfaat bagi Kanwil DJP Banten dan Uniba,” ungkap Soeparmoko.

Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna dalam sambutannya menyampaikan bahwa pentingnya pajak sebagai sumber utama pendapatan APBN bagi pembangunan negeri. “Kehadiran Tax Center Universitas Bina Bangsa ini bukan hanya sebagai wujud komitmen kami dalam mendukung sistem perpajakan yang lebih baik dan transparan. Ini juga sebagai langkah nyata dalam memberikan kontribusi bagi peningkatan kesadaran dan pemahaman pajak di kalangan generasi muda, terutama di dunia pendidikan tinggi,” ujar Cucu.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian Seminar Nasional Perpajakan dengan tema Coretax: Quo Vadis Teknologi Perpajakan Indonesia? yang disampaikan langsung oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Dedi Kusnadi. “Coretax merupakan inovasi teknologi yang diharapkan dapat mengubah paradigma administrasi perpajakan Indonesia,” ujar Dedi.

Selanjutnya, Dedi juga menyampaikan terkait peningkatan dan perbaikan layanan terus menerus dilakukan. Saat ini, DJP yang akan mengimplementasikan Reformasi Perpajakan Jilid III yaitu Coretax dan akan diluncurkan mulai awal tahun 2025. “Diharapkan dengan pembaharuan sistem inti perpajakan dapat memberikan pelayanan di bidang perpajakan yang mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti,” imbuh Dedi.

Mahasiswa Fakultas Ekonomi & Bisnis Uniba sebagai peserta mengikuti seminar mengajukan beberapa pertanyaan yang disampaikan pada saat sesi tanya jawab.

Pewarta: Rahono Bagus Putro
Kontributor Foto: Rahono Bagus Putro
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.