Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang melaksanakan edukasi perpajakan sekaligus penggalian potensi kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu (Kamis, 21/11). Kegiatan ini berupa kunjungan ke BKAD Kabupaten Kapuas Hulu.

Dalam kesempatan tersebut, Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Sintang Fourtha Dipoyudantoro dan Aulia Harnomo mengonfirmasi data faktur pajak terkait transaksi yang dilakukan oleh BKAD Kabupaten Kapuas Hulu. Berdasarkan hasil pencocokkan data, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas faktur pajak tersebut telah dibayarkan tetapi terdapat ketidaksesuaian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

“Atas kesalahan NPWP pada penyetoran tersebut, silakan dapat diajukan pemindahbukuan ke NPWP yang benar ya, Pak,” jelas Aulia. 

Kegiatan tersebut juga dimanfaatkan untuk menjalin kolaborasi antara KPP Pratama Sintang dan Pemda Kapuas Hulu. Dipo dan Aulia pula meminta data terkait pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Kapuas Hulu. Permintaan data tersebut untuk melihat adanya potensi Pajak Penghasilan (PPh) Final atas Penyerahan Tanah dan/atau Bangunan, maupun PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) yang dilakukan wajib pajak. 

“Terima kasih atas kerja samanya, Pak. Kami berharap semoga kerja sama yang baik dapat selalu terjalin untuk mendukung optimalisasi penerimaan pajak,” ujar Dipo di akhir pertemuan.  

Pewarta: Chandra Hatipuspita
Kontributor Foto: Aulia Harnomo
Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.