Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Unaaha menerima kedatangan wajib pajak yang berprofesi sebagai Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kecamatan Unaaha.

Satriawan, Petugas KP2KP Unaaha, menerima kedatangan wajib pajak di ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Unaaha di Jalan Diponegoro, Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe (Rabu, 4/12).

Wajib pajak mengutarakan maksud dan tujuan kedatangannya. “Pada saat pilkada kemarin, kami dari KPPS mendapatkan honorarium. Mohon untuk dibantu dalam pembuatan billing pajak dan dijelaskan aspek perpajakannya. Petugas KPPS merupakan aparatur sipil negara (ASN) golongan III,” ujarnya.

Selanjutnya, Satriawan menjelaskan aspek perpajakan terkait honor yang diterima petugas KPPS berstatus PNS. Satriawan menerangkan bahwa honorarium yang diterima akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Satriawan juga menjelaskan tarif pajak atas honorarium yang diterima petugas KPPS.

“Apabila penerima honor adalah ASN atau pensiunan ASN, tarif yang berlaku diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Tarif untuk ASN golongan II sebesar 0%, tarif untuk ASN golongan III sebesar 5%, dan tarif untuk ASN golongan IV sebesar 15%, di mana tarif ini bersifat final,” terang Satriawan.

Selanjutnya, Satriawan membantu perhitungan PPh Pasal 21 atas honorarium petugas KPPS dan memberikan asistensi pembuatan billing pajaknya. “Untuk total honor yang diterima Rp1.800.000 sehingga jumlah PPh final yang dipotong Rp90.000 dengan tarif 5%. Berikut kode billing sudah berhasil dibuat. Ibu bisa menyetorkannya di kantor pos atau bank persepsi,” kata Satriawan.

Pada akhir layanan, wajib pajak berterima kasih atas penjelasan dan asistensi yang diberikan petugas.

KP2KP Unaaha berharap penjelasan dari petugas dapat dipahami dengan baik oleh wajib pajak dan kesadaran pajak yang dimiliki dapat menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya di Kabupaten Konawe.

Pewarta:Kharisma Nurhidayat
Kontributor Foto:Kharisma Nurhidayat
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.