Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menggelar acara Business Development Services (BDS) bagi Teman Disabilitas UMKM bertempat di Aula ETAM Gedung Kanwil DJP Kaltimtara, Kota Balikpapan (Kamis, 5/12). Memperingati Hari Disabilitas Internasional yang diperingati setiap tanggal 3 Desember, BDS kali ini mengusung tema Membangun Kepercayaan Diri Berwirausaha Kreatif dan Inovatif dan dihadiri oleh 42 peserta teman disabilitas.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Kaltimtara yang diwakili Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas) Teddy Heriyanto menjelaskan bahwa melalui program BDS ini DJP berupaya mendorong kemajuan para pelaku usaha UMKM dengan mempertemukan para pihak yang dapat memenuhi kebutuhan, baik dari sisi teknis dan permodalan sehingga dapat meningkatkan kemajuan usahanya.
“Kami berharap usaha Bapak Ibu dapat berjalan dengan baik dan kegiatan ini bermanfaat bagi para pelaku usaha UMKM, khususnya teman disabilitas yang hadir saat ini sehingga usahanya dapat lebih maju lagi,” ujar Teddy.
Berkolaborasi dengan Ketua Womanpreneur Nusantara Kalimantan Yosica Ferinda, kegiatan ini berupaya membantu pengembangan usaha UMKM bagi teman disabilitas untuk dapat berwirausaha dengan kreatif dan inovatif. “Kunci dalam melakukan usaha adalah yakin dan rajin, serta tidak lupa untuk terus mengembangkan inovasi untuk mencoba hal-hal yang baru,’’ tegas Yosica.
Kanwil DJP Kaltimtara juga menghadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Balikpapan yaitu Aldry Adham Ilham. “Pembiayaan Ultra Mikro (UMI) merupakan pembiayaan yang dikhusukan untuk para pelaku usaha kecil untuk mengembangkan usahanya,” kata Aldry. UMI adalah Program pemerintah yang menyediakan fasilitas pembiayaan bagi usaha ultra mikro yang belum dapat mengakses program pembiayaan dari perbankan. Program ini merupakan lanjutan dari program bantuan sosial yang bertujuan untuk membantu pelaku usaha mikro menjadi mandiri.
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kaltimtara Agus Sugianto menjelaskan terkait kewajiban perpajakan untuk para pelaku usaha khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi. “Dengan adanya PP 55 Tahun 2022 Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 dalam satu tahun pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh),” ujar Agus. Ia menambahkan kepada seluruh wajib pajak untuk berhati-hati dengan maraknya modus penipuan mengatasnamakan DJP.
Melalui program ini, Kanwil DJP Kaltimtara berharap dapat terus memberikan layanan perpajakan yang inklusif dan merata, khususnya para teman disabilitas. Tak hanya itu, Kanwil DJP Kaltimtara juga berkomitmen mengembangkan usaha para teman disabilitas dengan menambah pengetahuan tentang ilmu perpajakan.
Pewarta: Honggo Priyanjoyo |
Kontributor Foto: Honggo Priyanjoyo |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 views