Pajak Bungku menghadiri kegiatan Tata Kelola Manajemen Koperasi Tahun 2024 yang digelar oleh Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kabupaten Poso pada Rabu (4/12) di Torau Resort, Tentena. Pada kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bungku, Rizki Aulia Harahap, menyampaikan sosialisasi terkait perpajakan koperasi dan memberikan penjelasan mengenai jenis-jenis pemotongan pajak, penghitungan pajak, biaya-biaya yang dapat dikurangkan dalam laporan keuangan, dan pelaporan pajak bagi koperasi.

Acara ini dihadiri oleh beberapa unit koperasi di wilayah Kabupaten Poso. Melalui sosialisasi ini, diharapkan bendahara koperasi dapat memahami secara mendalam terkait berbagai aspek perpajakan yang berkaitan dengan aktivitas koperasi, sehingga pengelolaan aspek perpajakan dan keuangan koperasi dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Koperasi yang terdaftar mulai tahun 2021 mendapatkan fasilitas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, yaitu Wajib Pajak Badan dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dapat memanfaatkan fasilitas tarif sebesar 0,5% sampai dengan tahun 2024. Tahun selanjutnya dikenakan PPh dengan tarif umum,” papar Rizki dalam kesempatannya menyampaikan sosialisasi. Acara diakhiri dengan sesi diskusi interaktif yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan pertanyaan terkait perpajakan koperasi

 

 

Pewarta:Indah Permata Mega Putri
Kontributor Foto: Indah Permata Mega Putri
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.