Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Dua melakukan penyuluhan pajak melalui siaran radio bersama A-Radio 101.1 FM Bandar Lampung (Jumat, 15/11). Pada kesempatan kali ini, KPP Pratama Bandar Lampung Dua dan A-Radio 101.1 FM berbincang-bincang tentang penagihan pajak, mulai dari dasar sampai dengan tindakan seputar penagihan pajak.

Topik penagihan pajak sendiri bukan hal yang asing bagi kedua narasumber yang pernah bekerja di Seksi Penagihan yaitu Gita Nyali Dewi Setiawati dan Maya Adismara Lesmana. Saat ini, keduanya bekerja sebagai Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandar Lampung Dua. Pembahasan mengenai penagihan pajak dipandu dengan apik oleh Penyiar A-Radio 101.1 FM, Ikhwan.

Ikhwan mengaku banyak belajar hal yang baru selama memandu siaran tentang penagihan pajak ini.

“Banyak pendengar yang mungkin belum tau kalau konsekuensi dari mengabaikan kewajiban perpajakan bisa berupa sita aset, bahkan pencegahan untuk keluar negeri ya,” sahut Ikhwan.

Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandar Lampung Dua menerangkan bahwa tindakan-tindakan yang disebutkan Ikhwan sebelumnya tidak mungkin terjadi secara tiba-tiba, melainkan akan melalui serangkaian proses terlebih dahulu seperti penyampaian Surat Tagihan Pajak, Surat Teguran, sampai dengan Surat Paksa.

Penyuluhan melalui siaran radio pun ditutup dengan pernyataan kedua narasumber yang menekankan untuk pendengar agar tidak takut untuk datang atau menghubungi KPP terdaftar untuk konsultasi tentang kewajiban perpajakannya, hal ini menjadi salah satu upaya untuk menghindar dari tindakan penagihan pajak yang mungkin terjadi apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta: Maya Adismara Lesmana
Kontributor Foto: -
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.