Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang dan akademisi membahas keterkaitan antara zakat dan pajak di Indonesia. Fokus utama diskusi ini adalah menjelaskan bahwa pajak dan zakat adalah dua kewajiban yang berbeda, namun dapat saling melengkapi tanpa menyebabkan beban ganda (double burden) bagi masyarakat (Senin,25/11).

Penyuluh pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III Acob Achmadi memaparkan bahwa melalui Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2010, zakat yang dibayarkan melalui BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi yang diakui pemerintah dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak (PKP).

“Zakat bukanlah beban ganda bagi masyarakat. Justru, dengan pengaturan ini, umat Islam dapat melaksanakan kewajiban agamanya sambil tetap memenuhi kewajiban sebagai warga negara,” ujar Acob pada diskusi Hall Al-Masail Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

Ia juga menekankan bahwa pajak dan zakat memiliki fungsi yang berbeda. Pajak bertujuan membiayai kebutuhan negara untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan publik lainnya. Sementara zakat adalah kewajiban agama untuk membantu kesejahteraan golongan tertentu yang disebut asnaf dalam Islam.

Sejalan dengan Acob, Ketua Baznas Kota Malang Kasuwi Saiban menyoroti adanya kesamaan tujuan antara zakat dan pajak dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. “Delapan golongan penerima zakat, seperti fakir miskin, amil, dan golongan lain yang berhak, sebenarnya juga telah diakomodasi dalam pengelolaan pajak. Misalnya, pajak digunakan untuk program bantuan sosial seperti BLT (Bantuan Langsung Tunai), subsidi pendidikan, dan kesehatan,” jelasnya.

“Agama memberikan fondasi moral, sementara negara menyediakan sistem untuk menjaga keberlangsungan kesejahteraan bersama. Dengan memahami peran masing-masing, masyarakat tidak perlu memandang zakat dan pajak sebagai beban, melainkan sebagai dua kewajiban yang saling melengkapi demi kebaikan bersama,” tutup Prof. Kasuwi.

 

 

Pewarta: Wino Rangga Prakoso
Kontributor Foto: Wino Rangga Prakoso
Editor: Anum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.